Penertiban Aset Sempat Ricuh, PT KAI: Sudah SP3

Rabu 29-07-2020,10:22 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon, melakukan penertiban 2 aset berupa Rumah Perusahaan yang berada di wilayah Kota Cirebon, Rabu (29/7).

Aset-aset tersebut terletak di Jalan Ampera Nomor 31A dan 33A Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. 

Penertiban aset Rumah Dinas Perusahaan yang dilakukan ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan PT KAI Daop 3 Cirebon untuk mengamankan aset-aset negara agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Dalam penertiban tersebut mendapat perlawanan dari warga dan aksi dorong dan pukul tak terhindarkan antara warga dengan petugas Polsuska yang akan melakukan penertiban.

Kericuhan tak berlangsung lama setelah aparat gabungan meredam kedua belah pihak.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif mengatakan, sebelum penertiban dilakukan PT KAI Daop 3 Cirebon telah melakukan upaya persuasif dan memberikan Surat Peringatan 1 hingga Surat Peringatan 3.

Pihak yang menguasai diminta untuk mengosongkan Rumah Perusahaan yang telah ditempati.

2

\"Namun hingga batas waktu yang ditentukan, penghuni rumah milik  PT KAI tersebut tidak ada itikad baik untuk mengosongkan rumah yang ditempati secara sukarela, sehingga langkah yang ditempuh adalah dengan melakukan penertiban,\" katanya.

Diungkapkan Luqman, dalam proses penertiban yang dilakukan, PT KAI (Persero) menerjunkan ratusan personil dari Pegawai PT KAI (Persero) Daop 3 Cirebon serta didampingi oleh aparat TNI dan Polri setempat.

\"Kami menyayangkan terjadinya gesekan antara Polsuska dan warga,\" ungkapnya.(rdh)

Saksikan video penertiban petugas PT KAI yang ditentang warga berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=O91Le8vrurQ&t=6s

Tags :
Kategori :

Terkait