CIREBON - Penertiban dua aset berupa rumah perusahaan di Jalan Ampera Nomor 31A dan 33A Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, oleh PT KAI Daerah Operasi 3 (Daop 3) Cirebon, disayangkan warga setempat.
Warga setempat mengatakan, dua rumah perusahaan nomor 31A dan 33A didirikan di atas tanah Keraton Kasepuhan Cirebon.
\"Kita di sini bukan pemilik, hanya menempati. Kenapa PT KAI tidak ada negosiasi dengan pemilik tanah ini yakni Keraton Kasepuhan Cirebon,\" ujar Iswardi Cahyana, perwakilan warga setempat, Rabu (29/7).
Baca juga:
Penertiban Aset PT KAI, Warga-Polsuska Sempat Terlibat Kericuhan
Penertiban Aset Sempat Ricuh, PT KAI: Sudah SP3
Menurut dia, PT KAI telah mengelak dan merasa tidak ada sangkut paut dengan Keraton Kasepuhan Cirebon yang statusnya sebagai pemilik.
Sejak tahun 2012, kata dia, warga sudah menempati tanah tersebut berdasarkan izin penempatan dari Keraton Kasepuhan Cirebon. Setiap tahunnya, surat izin tersebut terus diperbaharui.
\"Izin dari keraton itu dimulai dari tahun 2012. Setiap tahun diperbaharui dan yang terakhir itu terbit 15 Januari 2020 ini,\" pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon melakukan penertiban 2 aset berupa rumah perusahaan yang berada di wilayah Kota Cirebon, Rabu (29/7).
Aset-aset tersebut terletak di Jalan Ampera Nomor 31A dan 33A Kelurahan Pekiringan Kecamatan Kesambi Kota Cirebon. Penertiban aset rumah dinas perusahaan itu merupakan salah satu langkah yang dilakukan PT KAI Daop 3 Cirebon untuk mengamankan aset-aset negara agar tidak disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Dalam penertiban tersebut, petugas mendapat perlawanan dari warga. Aksi dorong dan pukul tak terhindarkan antara warga dengan petugas Polsuska yang akan melakukan penertiban.
Kericuhan tak berlangsung lama setelah aparat gabungan meredam kedua belah pihak. (rdh)
Saksikan juga video menarik berikut ini: