Terkecil Rp100.000, Sanksi Administratif Pelanggar Protokol Kesehatan Sudah Ditetapkan

Rabu 29-07-2020,20:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020. Pergub tersebut mengatur tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan Covid-19 di Daerah Provinsi Jabar.

Kang Emil -sapaan Ridwan Kamil- mengatakan, pergub yang ditandatangani Senin (27/7) tersebut mengatur sanksi administratif bagi warga Jabar yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Seperti tidak pakai masker dan jaga jarak di ruang publik. Sanksi tersebut berlaku juga bagi pemilik, pengelola, atau penanggungjawab kegiatan usaha.

“Sanksi ini memuat ketentuan-ketentuan, baik pelanggaran di level individu maupun di level kegiatan atau tempat. Sanksi itu mencakup, kalau ada kegiatan resepsi yang melanggar, itu disanksi. Ada kegiatan di level skala lebih besar,” kata Kang Emil dalam jumpa pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Selasa (28/7).

“Jadi, tidak melulu urusan individu. Pergub ini mengatur pelanggaran di tempat kerja, tempat pariwisata, transportasi, dan kegiatan sosial budaya,” imbuhnya.

Sanksi administratif diterapkan secara bertahap. Yakni, sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumuman secara terbuka.

Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, serta pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Penerapan sanksi administratif sendiri memperhatikan perlindungan kesehatan masyarakat, sesuai dengan regulasi dan asas-asas umum pemerintahan yang baik, nondiskriminatif, kesepadanan antara jenis pelanggaran dengan jenis sanksi yang diterapkan, serta ditujukan bagi kepentingan pencegahan penularan Covid-19. Denda administratif tidak berlaku untuk kegiatan keagamaan.

2

Besaran denda administratif di setiap level (perorangan atau bukan) dan tempat berbeda-beda. Pada kegiatan ruang publik, denda administratif sebesar Rp100 ribu. Sekolah dan/atau institusi sebesar Rp150 ribu. Kegiatan sosial budaya sebesar Rp500 ribu.

Besaran denda administratif moda transportasi umum pun berbeda antara pengemudi dan pengelola. Pengemudi sepeda motor yang melanggar protokol kesehatan didenda Rp100 ribu, sedangkan pengemudi mobil pribadi/dinas didenda Rp150 ribu.

Pengelola kegiatan usaha harus pula menyediakan tempat cuci tangan, alat pengukur suhu, dan mewajibkan karyawan maupun pengunjung memakai masker dan menjaga jarak. Kang Emil mengatakan, pada minggu pertama pergub ditetapkan, pihaknya tidak akan memberikan sanksi berat.

“Tidak akan langsung dilakukan pendendaan. Tujuh hari ini akan dilakukan proses sanksi yang sifatnya sanksi sosial yang simpatik. Jadi, para petugas dipimpin Satpol PP didukung TNI/Polri menegur sambil memberi masker. Masker akan kami siapkan juga,” kata Kang Emil.

Penyediaan masker dilakukan dengan memasukkan masker dalam bantuan sosial (bansos) tahap II. Penyediaan masker untuk masyarakat juga dilakukan dengan membeli 10 juta masker produk UMKM. Sampai saat ini, kata Kang Emil, pihaknya sudah mendistribusikan 6 juta masker kepada masyarakat. (mid/rls)

https://www.youtube.com/watch?v=B6n4i0ibuSM&t=1s
https://www.youtube.com/watch?v=O91Le8vrurQ&t=14s
Tags :
Kategori :

Terkait