SEBELUM sanksi administratif dilakukan, Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar sudah menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan lewat berbagai platform. Namun, berdasarkan survei, hanya 50 persen masyarakat Jabar yang disiplin terapkan protokol kesehatan.
“Bukan kami tidak melakukan proses, tetapi kita sudah di level tiga. Itu pun masih upaya simpatik. Masker diberikan dan edukasi. Sampai ke titik semuanya masih kita survei (kedisiplinan masyarakat) masih rendah, maka sanksi administratif kami tetapkan,” kata Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kemarin.
Kendati begitu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan akan terus digaungkan beriringan dengan pemberlakuan sanksi adminstratif.
Sebagai bentuk transparansi, kata Ridwan Kamil, proses pembayaran denda dilakukan melalui aplikasi supaya masyarakat dapat melihat jumlah pelanggar dan denda. Data tersebut akan diperbarui setiap hari.
“Baru setelah tujuh hari, nanti sanksi administrasi kita gunakan HP (handphone), sehingga yang diberi sanksi mendapatkan kuitansi online, dananya masuk ke kas daerah sesuai aturan, dan dipergunakan kembali untuk urusan Covid-19,” ucapnya.
“Besok lusa teman-teman akan melihat teguran agak masif atas koordinasi dari Pak Kapolda dan Pak Sekda (Jabar) di lapangan. Bantu viralkan dengan tujuan mengedukasi. Karena hasil survei masih 50 persen warga Jabar yang memakai masker,” tambahnya.
Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudy Sufahriadi menginstruksikan kapolres untuk melakukan penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan mulai Rabu (29/7). Sanksi yang akan diberikan berupa sanksi sosial, seperti menyapu jalan atau push-up.
“Mumpung ada para kapolres, perintah saya, mulai besok, sudah ada yang mulai ditindak secara sosial. Jadi, mulai minggu ini kita melakukan penindakan dengan sanksi sosial terhadap para pelanggar,” kata Rudy.
Rudy mengingatkan, saat melakukan penindakan, para petugas kepolisian di lapangan sambil membawa masker. Selain itu, ia meminta agar penindakan yang dilakukan tidak kontraproduktif dengan situasi Covid-19, seperti tidak berkerumun saat penindakan.
“Caranya, para kapolres harus membawa masker dulu. Jadi, tidak ada masker yang gratis buat orang yang nggak pakai masker. Sebelum diberi masker, tolong diberi sanksi sosial dulu, mau disuruh nyapu atau push-up atau yang lainnya, untuk memperingatkan,” ucapnya.
“Itu tergantung dari situasi dan kondisi yang kapolres tahu. Dan yang paling penting, pesan saya adalah, semua tindakan yang dilakukan di wilayah masing-masing tidak kontraproduktif dengan situasi Covid-19 sekarang ini,” imbuhnya.
Pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19. (mid/rls)