PT KAI Tegaskan Kepemilikan Aset Jl Ampera

Sabtu 01-08-2020,07:00 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON - Putra Mahkota Keraton Kasepuhan Cirebon Pangeran Raja Adipati (PRA) Luqman Zulkaedin angkat bicara terkait penyegelan aset tanah dan bangunan di Jl Ampera Kota Cirebon oleh PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Luqman menerangkan, terkait Kebijakan Alm Gusti Sultan Sepuh XIV Arief Natadiningrat terkait persoalan pertanahan dengan PT KAI.

Menurutnya, Alm Gusti Sultan Sepuh XIV mengedepankan musyawarah untuk mufakat dan menghormati hukum. Selain itu, tanah yang dipersengketakan sesuai sejarah, yurisprudensi MA RI dan bukti-bukti lainnya adalah tanah hak turun temurun Keraton Kasepuhan Cirebon.

Baca Juga:

KH Miftah: Penobatan Penerus Sultan Kasepuhan Tidak Usah Bawa-bawa Pesantren

Putera Mahkota Keraton Kasepuhan Angkat Bicara soal Penertiban Aset yang Dilakukan KAI

“Warga yang menempati telah meminta izin kepada Keraton dan diberikan SIP (surat ijin pakai) oleh Alm Gusti Sultan Sepuh XIV,” tutur Luqman, kepada wartawan.

2

Dia menilai, semestinya PT KAI dan semua pihak menahan diri dan menghormati hukum, karena lahan yang disengketakan saat ini masih dalam proses hukum di pengadilan sampai berkekuatan hukum tetap.

Di lain pihak, Manager Humas PT KAI Daop III Cirebon, Luqman Arif menegaskan, sesuai dengan aturan dan regulasi hukum yang berlaku saat ini, PT KAI merupakan pihak yang ditunjuk oleh negara. Kedudukannya sebagai pengelola aset dan telah mengantongi sertipikat hak pakai.

“Silakan saja berpendapat demikian. Kita punya aturan atau dasar hukum yang berlaku di negara ini, berupa SHP yang dikeluarkan oleh BPN. Itu sah sampai sekarang,” tandasnya. (azs)

https://www.youtube.com/watch?v=O91Le8vrurQ&t=5s
Tags :
Kategori :

Terkait