CIREBON - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN/PNS). Menjelang pertengahan Agustus akan menerima gaji ke-13. Tetapi tidak berlaku bagi pejabat eselon II, kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Formulasinya hampir mirip dengan tunjangan hari raya (THR). Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Arif Kurniawan ST mengatakan, BKD masih menghitung anggaran karena hingga saat ini kondisi keuangan daerah sedang defisit hingga Rp82 miliar.
“Posisi sekarang kita belum cukup uangnya untuk membayar gaji 13 ke ASN,” ujar Arif, kepada Radar Cirebon.
Baca Juga:
Setiap bulannya, pemerintah pusat rutin mentransfer dana alokasi umum (DAU). Namun untuk membayarkan gaji 13, uangnya masih belum cukup. Kebutuhan untuk gaji 13 sendiri mencapai Rp22 miliar.
Hingga saat ini, BKD masih memperhitungkan anggaran untuk kebutuhan gaji 13. Mengingat uang untuk kebutuhan tersebut masih belum cukup.
Tonton video berikut ini: