Untuk Sanksi, Jawa Barat Kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota

Jumat 07-08-2020,03:00 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

BANDUNG - Satpol PP Provinsi Jabar sudah berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Satpol PP kabupaten/kota, supaya implementasi Pergub Nomor 60 Tahun 2020 berjalan optimal. Kepala Satpol PP Jabar M Ade Afriandi mengatakan, pihaknya telah membahas terkait ruang lingkup operasi pengawasan maupun penegakan dengan Satpol PP kabupaten/kota. Kantor pelayanan publik dan fasilitas publik milik Pemda Provinsi Jabar menjadi kewenangan Satpol PP Provinsi Jabar. Sedangkan, kewenangan Satpol PP kabupaten/kota berada di kantor pelayanan publik dan fasilitas publik milik pemerintah kabupaten/kota.

\"Bagaimana kita secara koordinatif dan kolaboratif mengimplementasikan Pergub secara menyeluruh di seluruh kabupaten/kota. Sehingga, kita melakukan pembagian tugas dan juga pembagian area. Termasuk nanti pengenanan sanksi dan denda administratif,\" katanya.

Ade menyatakan, Satpol PP Provinsi Jabar dan Satpol PP kabupaten/kota tengah mempersiapkan operasi penegakan.

\"Bukan operasi pengawasan saja, tapi operasi penegakan. Kami punya data untuk di fasilitas publik ataupun di tempat pelayanan publik Pemda Provinsi Jabar ada 927 orang. Data ini menjadi bagian apabila ditemukan mereka melakukan pelanggaran kedua kali atau ketiga kali tentunya akan berlaku sanksi yang berlaku di dalam Pergub tersebut,\" ucapnya.

Sanksi administratif berlaku juga bagi pemilik, pengelola, atau penanggungjawab kegiatan usaha. Sanksi administratif diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumunan secara terbuka.

Sedangkan sanksi berat berupa denda administratif, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin usaha atau rekomendasi pembekuan izin usaha, pencabutan sementara izin usaha atau rekomendasi pencabutan sementara izin usaha, dan pencabutan izin usaha atau rekomendasi pencabutan izin usaha.

Pemberlakuan sanksi bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan COVID-19. (mid)

Tags :
Kategori :

Terkait