IV. Menghukum tergugat Muanas Alaidid membayar secara tunai kepada penggugat sejumlah RP 150.000.000.000.000,- (seratus lima puluh triliun rupiah) atau setara dengan USD 10 miliar)
Materil
a. Produk yang siap edar Rp 10.000.000.000
b. Produk yang tidak jadi produksi/diedarkan Rp 1.000.000.000.000
Nonmateril
a. Dipermalukan di depan umum Rp 100.000.000.000.000
b. Menjadi tertekan/gangguan mental berakibat kesehatan Rp 40.000.000.000.000
c. Akibat teror terhadap keluarga Rp 8.990.000.000.000
VI. Menghukum sampai dengan keturunan ke-8 (delapan) tergugat Muanas Alaidid melanjutkan pembyaran kerugian jika belum cukup jumlah RP 150.000.000.000.000,- (seratus lima puluh triliun rupiah) atau setara dengan USD 10 miliar)
VII. Menghukum tergugat membayar biaya perkara
Gugatan itu didaftarkan oleh kuasa hukum Hadi Pranoto, Tonin Tachta, pada hari ini. Tonin sudah mengajukan berkas permohonan gugatan dan melakukan pembayaran tetapi belum mendapatkan penomoran dari PN Jakbar. \"Sudah diajukan, tinggal dapat nomor dari PN Jakbar,\" kata Tonin saat dimintai konfirmasi. (yud)
Tonton video berikut: