Rp37,7 Triliun untuk Stimulus Pekerja, 15,7 Juta Buruh Formal akan Terima Subsidi Upah

Selasa 11-08-2020,19:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Karena itu, lanjut Agus, sejak Sabtu (8/8) kemarin, pihaknya minta ke perusahaan agar melengkapi nomor-nomor rekening pekerjanya yang gajinya di bawah Rp5 juta sesuai yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Berdasarkan data yang sudah dikumpulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima manfaat bertambah menjadi 15.725.232 orang dari yang semula ditargetkan 13.870.496 orang sehingga anggaran bantuan pemerintah untuk subsidi upah juga mengalami kenaikan menjadi Rp37,7 triliun dari Rp33,1 triliun.

“Kami menyisir peserta aktif penerima upah dari sektor pekerja formal dengan upah di bawah Rp5 juta berdasarkan laporan pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan, ini tidak termasuk yang mereka bekerja di induk perusahaan BUMN, lembaga negara dan instansi pemerintah,” tambah Agus. (gw/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=mtWV3CtajKk
Tags :
Kategori :

Terkait