Boleh PJJ, Boleh ke Sekolah, Orang Tua Penentu Belajar Tatap Muka

Selasa 11-08-2020,20:01 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kbudayaan (Kemendikbud) mengimbau, keputusan akhir dibukanya sekolah tatap muka di zona hijau maupun kuning, harus melalui kesepakatan atau izin dari orang tua siswa. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makariem menegaskan, keputusan orang tua merupakan yang paling menentukan dalam menggelar belajar tatap muka di sekolah.

\"Masing-masing orang tua anak itu, boleh untuk tidak memperkenankan anaknya masuk ke sekolah kalau mereka belum nyaman. Mereka diperbolehkan melanjutkan PJJ,\" kata Nadiem di Jakarta, Senin (10/8).

Nadiem juga mengingatkan, bagi sekolah yang akan membuka belajar tatap muka, selalu terapkan protokol kesehatan yang sangat ketat. Ruang kelas pun tak boleh diisi penuh oleh siswa di setiap rombongan belajar (rombel).

\"Masing-masing rombel hanya diperbolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas, berarti harus melakukan rotasi shifting semua sekolah ini,\" ujarnya.

\"Tentunya wajib memakai masker dan berbagai macam berbagai macam checklist yang sangat ketat,\" imbuhnya.

Selain itu, Nadiem meminta sekolah tidak menggelar aktivitas lain selain belajar dalam kelas. Terlebih lagi, kegiatan atau aktivitas seperti ektrakurikuler masih tidak diperbolehkan.

\"Tidak ada lagi aktivitas berkumpul. Ekstrakurikuler juga akan ada risiko interaksi antara masing-masing rombel,\" tegasnya.

2

Dalam menggelar pembelajaran tatap muka di sekolah yang berada di zona hijau dan kuning, pemerintah juga akan mengawasi malaui koordinasi dengan setiap kepala daerah di kedua zona tersebut. \"Kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan walikota maupun pimpinan perangkat daerah, untuk melaksanakan kewajiban sesuai dengan kewenanganannya dalam pelaksanaan pendidikan yang aman di masa pandemi Covid-19,\" kata Sekjen Kemendagri, Muhammad Hudori.

Menurut Hudari, sinkronisasi pemerintah pusat dan daerah dalam mengawasi pembelajaran di zona hijau dan kuning, dinilai sangat penting di tengah pandemi Covid-19 yang masih tinggi.

\"Harus dipastikan agar seluruh satuan pendidikan mengisi daftar periksa dalam laman dapodik untuk memenuhi kesiapan satuan pendidikan. Tidak diperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi mereka yang tidak memenuhi daftar periksa,\" terangnya.

Hudori menegaskan, jika terdapat kasus baru di satuan pendidikan tertentu, maka pihak sekolah harus kembali pada metode PJJ. \"Kepala daerah harus bisa memberikan instruksi kepada kepala satuan pendidikan terkait,\" tegasnya.

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan bahwa pembukaan sekolah di daerah zona hijau dan kuning diambil untuk menjawab apa yang dikeluhan orang tua selama ini. Pasalnya, banyak dari orang tua mengeluhkan tidak optimalnya sistem PJJ selama masa pandemi Covid-19. \"Sejumlah orang tua yang menyampaikan kepada kami bagaimana sulitnya mengurus anak yang mereka juga bekerja sehari-hari dan juga kebetulan mungkin putra-putrinya lebih dari 1-2 orang, sehingga mengalami persoalan yang juga tidak mudah,\" kata Doni.

Doni menegaskan, kebijakan ini bersifat tidak wajib. Pihaknya hanya memberikan izin, sehingga perlu adanya koordinasi antara pemerintah daerah, satgas Covid-19 setempat dan orang tua murid sebelum membuka sekolah di masa pandemi. \"Bapak ibu sekalian, dalam kondisi seperti sekarang ini kita tidak perlu saling menyalahkan apa pun kebijakan yang kita lakukan pasti akan ada risikonya,\" jelasnya. (FIN)

https://www.youtube.com/watch?v=mtWV3CtajKk
Tags :
Kategori :

Terkait