CIREBON – Program subsidi upah/gaji bagi karyawan/buruh yang berpenghasilan dibawah Rp5 juta/bulan yang diwacanakan oleh Kementerian Tenaga Kerja, masih belum dipahami menyeluruh di daerah.
Dinas Tenaga Kerja Kota Cirebon masih menunggu aranya petunjuk teknis dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker). Terutama kaitan dengan peran pemerintah daerah dalam terealisasinya program subsidi upah tersebut.
Baca Juga:
Syarat Karyawan Swasta Menerima Subsidi Upah Rp2,4 Juta dari Pemerintah
Rp37,7 Triliun untuk Stimulus Pekerja, 15,7 Juta Buruh Formal akan Terima Subsidi Upah
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Kota Cirebon, Agus Herdyana menjelaskan, berdasarkan hasil diskusi para kepala disnaker kabupaten/kota dengan disnaker provinsi lewat grup Whats App, memang hampir semua belum memahami.
“Diskusi kami di forum kepala disnaker, memang ada kebijakan seperti itu dari pemerintah pusat. Tapi, belum dipahami, karena masih menunggu teknisnya seperti apa,” ujar pria yang akrab disapa Aher ini.
Tonton video berikut: