KPU Belum Rilis LHKPN

Senin 15-07-2013,12:33 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA – Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka belum bisa merilis atau menyebutkan jumlah total kekayaan yang dimiliki para pasangan calon bupati/wakil bupati (cabup). Ketua KPU Majalengka Supriatna SAg mengatakan, KPU tidak punya wewenang untuk menyebutkan atau merilis jumlah kekayaan para cabup ini, meski dalam salah satu persyaratan administrasi, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari KPK merupakan dokumen wajib yang mesti dilampirkan oleh setiap pasangan cabup. Menurutnya, LHKPN tersebut memang nantinya akan disampaikan oleh KPK ke KPU Majalengka, namun sifatnya tidak untuk dirilis atau dipublikasikan kepada umum. Melainkan sebagai bahan untuk dasar pelaporan pemeriksaan kekayaan calon pejabat Negara ini sebelum menjabat dan setelah menjabat. “Dokumen LHKPN yang diserahkan para calon hanya berupa tanda terima surat pelaporan LHKPN di KPK, nggak sampai melampirkan bukti bahwa mereka punya aset sekian dan punya kekayaan sekian. Di undang-undangnya pun hanya disebutkan syarat demikian,” jelas Supriatna dibenarkan Komisioner KPU Divisi Sosialiasi Deni Herdiana SIP. Menurutnya, LHKPN ini fungsi utamanya adalah untuk membandingkan harta kekayaan yang dimiliki para calon itu sebelum menjabat sebagai bupati/wakil bupati dengan pasca mereka menjabat jika terpilih kelak. “Jika dalam kurun waktu sekian tahun menjabat terdapat kenaikan harta kekayaan atau aset yang tidak wajar, maka ini sebagai bahan bagi pihak terkait untuk keperluan tertentu yang kaitannya dengan aturan hukum yang berlaku,” jelas Deni. (azs)  

Tags :
Kategori :

Terkait