PASAWAHAN - Aksi tindak kriminalitas terjadi di wilayah hukum Polsek Pasawahan. Dalam kejadian yang berlangsung Sabtu (13/7) sekitar pukul 14.00, warga berhasil menangkap satu orang pelaku pemerasan. Satu orang lainnya berhasil melarikan diri. Tersangka yang belakangan diketahui bernama Bima Sakti (18), penduduk Desa Kejuden, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon digiring ke Mapolsek Pasawahan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita senjata tajam yang digunakan pelaku untuk mengancam korbannya. Berdasarkan laporan korban, Antonius (24) kepada pihak kepolisian, saat itu dirinya tengah duduk di Jalan Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan bersama teman perempuannya, Resti Eka Sulistia (18) yang tinggal di Blok Pejagan, RT 03/01, Desa Garawangi, Kecamatan, Sumberjaya, Kabupaten Cirebon. Tak lama kemudian datang dua pelaku. Salah seorang di antaranya membawa celurit. Kepada Antonius yang juga warga Padabeunghar, tersangka mengancam dengan sebilah celurit. Pelaku meminta agar korban menyerahkan barang berharga yang dibawanya. “Satu tersangka mendatangi saya seraya menghunuskan senjata tajam jenis celurit. Satu pelaku lainnya mengawasinya. Pelaku meminta saya menyerahkan handpone, uang dan STNK motor. Karena takut, saya menuruti permintaannya,” tutur Antonius saat membuat laporan kepada kepolisian. Usai merampas harta benda korban, tersangka bermaksud melarikan diri bersama temannya. Namun Antonius yang tak ingin barang berharganya digondol pemeras, langsung berteriak minta tolong. Teriakan korban didengar warga yang segera mengejar pelaku. Satu pelaku yang kemudian diketahui bernama Bima Sakti berhasil diamankan warga. Tersangka sempat menjadi bulan-bulanan massa yang marah. Untungnya anggota Polsek Pasawahan yang datang ke lokasi kejadian setelah mendapat laporan warga, menyelamatkan nyawa tersangka dari amuk massa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai buruh digiring ke Mapolsek Pasawahan. Dari hasil pemeriksaan diketahui jika pelaku merampas satu buah handpone merk Nokia, Type X3, STNK motor Smash, uang tunai sebesar Rp300 ribu serta emas gelang kaki seberat 1 gram. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp2,5 juta. (ags)
Meras, Bima Sakti Diciduk
Senin 15-07-2013,12:55 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :