Taspen Siap Lindungi Pegawai Non ASN

Jumat 14-08-2020,16:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

CIREBON - Guna memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Non ASN, PT TASPEN (Persero) melakukan audiensi perihal Peraturan Pemerintah (PP) 49 Tahun 2018 bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon.

Audiensi dilakukan di Ruang Paseban, Kantor Bupati Cirebon. Berkenaan dengan terbitnya PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang menyebutkan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan bagi PPPK berupa Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dalam Pasal 99 juga disebutkan bahwa pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah diberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, sebagaimana berlaku bagi PPPK.

Branch Manager Taspen Cirebon, Anne Roosfianti mengatakan sesuai dengan UU Nomor 40 tahun 2004 bahwa PT Taspen (Persero) adalah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial bagi pegawai yang bekerja pada penyelenggara negara baik ASN dan Non ASN, berupa JKK, JKM, Jaminan Hari Tua dan Pensiun.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 Taspen (Persero) diberi mandat untuk mengelola JKK dan JKM bagi ASN/PPPK yang bekerja pada penyelenggara negara. Selain menjadi penyelenggara jaminan sosial bagi ASN dan pejabat negara, Taspen juga memberikan perlindungan berupa JHT, JKK dan JKM kepada PPPK serta JKK, JKM bagi pegawai Non ASN yang bertugas pada instansi pemerintah.

Kegiatan audiensi tersebut diselingi dengan Layanan Pro Aktif TASPEN dengan penyerahan hak secara simbolis kepada keluarga (ahli waris) dari Alm Muhamad Imam Suberani (ASN Inspektorat Kabupaten Cirebon).

TASPEN juga menyerahkan bantuan 2 unit kursi roda kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon. Anne mengatakan TASPEN akan selalu andal dalam melayani peserta, salah satunya dengan layanan pro aktif atas informasi yang TASPEN terima terkait pesertanya. \"Semoga dengan terlaksananya audiensi ini perlindungan anggaran untuk perlindungan pegawai Non ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Cirebon dapat terealisasi agar pegawai tersebut merasakan keamanan dan kenyamanan dalam melaksanakan tugasnya,\" tukasnya.

Acara tersebut dihadiri Asisten Daerah Bidang Pemerintahan dan Kesra, Hilmy Riva’i. Dalam kesempatan tersebut Hilmy menyatakan Pemerintah Kabupaten Cirebon mengapresiasi atas kinerja dan respons yang cepat terhadap layanan yang diinginkan peserta, salah satu contohnya dengan adanya pegawai Inspektorat Kabupaten Cirebon yang meninggal dunia langsung direspon hak-haknya yang disampaikan kepada ahli waris.

Selain itu puteri almarhum yang masih sekolah diberikan beasiswa, ini merupakan sebuah indikator bahwa TASPEN memberikan layanan dengan sebaik-baiknya.

Kemudian pelaksanaan audiensi ini adalah sebuah proses antara Pemkab Cirebon dan TASPEN yang selanjutnya akan dikaji. “Kami mempertimbangkan dengan kemampuan fiskal dari Kabupaten Cirebon itu sendiri. Secara keseluruhan komitmen itu akan kami komunikasikan dengan seluruh dinas terkait, pada prinsipnya TASPEN sudah membuktikan kepercayaan peserta,\" katanya. (apr/opl)

https://www.youtube.com/watch?v=of7eJTrJoE4
Tags :
Kategori :

Terkait