Pelawak Nurul Qomar Dijebloskan ke Penjara

Rabu 19-08-2020,22:41 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

BREBES - Pelawak H Nurul Qomar ditahan di Lapas kelas II Brebes. Langkah ini terkait kasus penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) palsu yang menjerat Qomar.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi yang diajukan Qomar. Putusan tersebut menyatakan Nurul Qomar dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atau lebih lama dari putusan PN Brebes yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun.

Qomar mengaku menerima putusan hukum yang disangkakan kepadanya. Dia juga tampak tersenyum selama berada di Kejari Brebes maupun Lapas.

\"Kalau ditanya menerima atau tidak, jelas saya menerima keputusan ini. Ini sudah kehendak Allah saya harus dipenjara,\" ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Qomar sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan divonis 2 tahun. 

Qomar lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) namun upaya kasasi itu ditolak. (yud/radar tegal)

Tags :
Kategori :

Terkait