JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik 9 (sembilan) orang anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Istana Negara, Jakarta, Rabu (19/8).
Pelantikan anggota Kompolnas tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 54/M Tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam keanggotaan Kompolnas yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 2020.
Keppres tersebut dibacakan oleh Sekretaris Menteri Sekretaris Negara (Sesmensesneg) Setya Utama.
Nama-nama yang dilantik, yaitu:
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mewakili unsur pemerintah sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mewakili unsur pemerintah sebagai Wakil Ketua merangkap anggota;
3. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, mewakili unsur pemerintah sebagai anggota;
4. Benny Joshua Mamoto mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota;
5. Puji Hartanto Iskandar mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota;
6. Albertus Wahyurudanto mewakili unsur pakar kepolisian sebagai anggota;
7. Yusuf mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota;
8. Muhammad Dawam mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota;
9. Poengky Indarti mewakili unsur tokoh masyarakat sebagai anggota;
Usai pembacaan Keputusan Presiden tersebut dilakukan pengambilan sumpah jabatan keanggotaan Kompolnas oleh Presiden dan diakhiri dengan mengumandangkan lagu Indonesia Raya.
Pada bagian akhir acara, Presiden dan Wakil Presiden memberikan ucapan selamat kepada anggota Kompolnas.