JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menjanjikan akan memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 600 ribu bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19 yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Para pekerja tersebut akan mendapatkan subsidi yang diberikan dalam waktu empat bulan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor identitas KTP.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dan aktif. Dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Peserta yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah di bawah minimum Rp 5 juta. Sesuai dengan upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.
4. Peserta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai pada bulan Juni 2020.
5. Pekerja atau buruh calon penerima upah memiliki nomor rekening bank yang aktif.
Selain itu, para calon penerima tersebut merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang didaftarkan oleh perusahaan atau industri.
Adapaun cara mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima BLT Rp 600 ribu yakni sebagai berikut:
– Kunjungi laman website BPJS Ketenagakerjaan, melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
– Login menggunakan alamat e-mail dan password.
Sementara itu, untuk skema pencairan bantuan dana untuk pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta, yaitu:
– Subsidi upah yang diberikan sebesar Rp 600 ribu selama 4 bulan atau total senilai Rp 2,4 juta.
– Subsidi ini akan diberikan setiap 2 bulan (subsidi bulan September-Oktober akan diberikan pada akhir Agustus dan 2 bulan berikutnya menyusul) dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima.
Bantuan subsidi upah ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada pekerja dan pemberi kerja (perusahaan) yang selama ini menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. (dbs/len/fin)