JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan lalu lintas ganjil-genap (gage) bagi kendaraan roda dua. Kebijakan itu tertuang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80/2020.
Pergub itu terkait pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif. Namun, Polda Metro Jaya memastikan sampai saat ini belum akan menerapkan kebijakan lalu lintas gage di jalanan Ibu Kota DKI Jakarta.
\"Belum diterapkan,\" kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, dikutip dari Okezone, Jumat (21/8).
Sambodo menjelaskan, untuk kebijakan ganjil-genap sampai saat ink masih mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap. \"Acuan kami pergub 88 tahun 2019,\" singkat Sambodo.
Baca juga:
Hampir 40 Persen Warga Kota Cirebon Tak Punya Rumah
Viral Video Oknum Polisi Tilang WNA Jepang di Bali, Lampu Mati Diminta Duit Rp 1 Juta
Untuk diketahui, kebijakan roda dua dikenai kebijakan ganjil-genap terdapat dalam draf Bab III Pergub Nomor 80/2020 soal pengendalian moda transportasi Pasal 7 ayat (2).
\"Pengendalian moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.\" Demikian isi pergub tersebut. (hsn)