KUNINGAN - Lebaran masih cukup lama, namun pemerintah sudah menetapkan aturan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan harus sudah selesai H-7. Batas yang diberikan agar para karyawan bisa menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sebelum Lebaran. “Surat edaran dari Kementerian Nakertrans memang belum kita terima. Namun, seperti aturan sebelumnya, THR harus diberikan sepekan sebelum Lebaran,” tandas Kadisnakertransos Kuningan H Dadang Supardan MPd, akhir pekan kemarin. Menurut dia, THR merupakan hak karyawan dan wajib dipatuhi oleh perusahaan yang ada di Kuningan. Di Kota Kuda ada sekitar 40 perusahaan besar. Dan apabila surat edaran sudah diterima dipastikan akan langsung diberikan kepada perusahan yang ada di Kuningan. Hingga saat ini belum ada aduan mengenai kecurangan dari perusahan kepada karyawan. THR sudah menjadi lumrah, terlebih hanya diberikan satahun sekali. Dalam hal ini pihak perusahaan sudah paham soal ini. Pihaknya berjanji akan melakukan pengawasan mengenai pembayaran THR. Apabila ada yang melanggar diberikan sanksi tegas. Heri Purnama, salah seorang karyawan swasta di Kuningan menyambut positif imbauan itu. Ia berharap, perusahan mematuhi aturan tersebut. Sebab, tidak sedikit perusahaan yang memberikan di saat menjelang Lebaran. “Kalau perusahan besar saya jamin tidak ada kendala. Namun, perusahan kecil yang terkadang tidak respons. Mereka berasalan menunggu maremaan dahulu,” tandasnya. Sekadar informasi, di beberapa daerah surat edaran dari Kementerian Nakertrans nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbuan Mudik Lebaran Bersama sudah diterima oleh pemerintah dan mulai disebar. Di Kuningan jumlah perusahan terbilang banyak, dari mulai perusahaan besar hingga berupa toko. Dari beberapa informasi yang Radar peroleh, meski aturannya adalah satu kali gaji, namun tidak sedikit yang hanya sebagian. Hal ini karena banyak faktor, di mana salah satunya perusahaan hanya memproleh omset sedikit. Dengan begini karyawan hanya bisa pasrah dengan keputusan itu. Sebenarnya untuk gaji masih banyak yang di bawah UMR. Namun karena butuh kerja banyak yang tidak protes.(mus)
Pemkab Kuningan Ingatkan THR
Selasa 16-07-2013,07:58 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 24-09-2026,06:59 WIB
Geger! Dua Perempuan Ditusuk di Teras Rumah, Pelaku Kabur Dikejar Warga
Rabu 23-09-2026,22:37 WIB
Tak Perlu Pewangi Buatan, Yuk Coba 10 Tanaman Hias Pewangi Ruangan Alami Ini di Rumah
Kamis 24-09-2026,11:30 WIB
Tagihan Air Tiba-Tiba Rp2 Juta, Warga Cirebon Sampai Dirawat di Rumah Sakit
Kamis 24-09-2026,10:30 WIB
SK Manajer Kopdes Merah Putih Terbit, Simak Penjelasan Kapan Mulai Kerja dan Digaji
Rabu 23-09-2026,22:04 WIB
9 Tanaman Hias Pewangi Ruangan, Pilihan Cantik Bagi yang Ingin Rumah Jadi Harum dan Nyaman
Terkini
Kamis 24-09-2026,20:01 WIB
220 Ribu Orang Naik KA Cakrabuana Cirebon-Jakarta, Maret Jadi Bulan Tertinggi
Kamis 24-09-2026,19:32 WIB
Kukang Muncul di Atas Jemuran Warga Kuningan, Damkar Turun Tangan
Kamis 24-09-2026,19:02 WIB
JNE Berangkatkan 1.200 Karyawan ke Tanah Suci, Ada Pemenang Content Competition 2026
Kamis 24-09-2026,18:32 WIB
Seandainya Tahu Bahayanya Rokok Ilegal, Pasti akan Dihindari, Mengapa Demikian?
Kamis 24-09-2026,18:00 WIB