KUNINGAN - Lebaran masih cukup lama, namun pemerintah sudah menetapkan aturan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan harus sudah selesai H-7. Batas yang diberikan agar para karyawan bisa menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sebelum Lebaran. “Surat edaran dari Kementerian Nakertrans memang belum kita terima. Namun, seperti aturan sebelumnya, THR harus diberikan sepekan sebelum Lebaran,” tandas Kadisnakertransos Kuningan H Dadang Supardan MPd, akhir pekan kemarin. Menurut dia, THR merupakan hak karyawan dan wajib dipatuhi oleh perusahaan yang ada di Kuningan. Di Kota Kuda ada sekitar 40 perusahaan besar. Dan apabila surat edaran sudah diterima dipastikan akan langsung diberikan kepada perusahan yang ada di Kuningan. Hingga saat ini belum ada aduan mengenai kecurangan dari perusahan kepada karyawan. THR sudah menjadi lumrah, terlebih hanya diberikan satahun sekali. Dalam hal ini pihak perusahaan sudah paham soal ini. Pihaknya berjanji akan melakukan pengawasan mengenai pembayaran THR. Apabila ada yang melanggar diberikan sanksi tegas. Heri Purnama, salah seorang karyawan swasta di Kuningan menyambut positif imbauan itu. Ia berharap, perusahan mematuhi aturan tersebut. Sebab, tidak sedikit perusahaan yang memberikan di saat menjelang Lebaran. “Kalau perusahan besar saya jamin tidak ada kendala. Namun, perusahan kecil yang terkadang tidak respons. Mereka berasalan menunggu maremaan dahulu,” tandasnya. Sekadar informasi, di beberapa daerah surat edaran dari Kementerian Nakertrans nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbuan Mudik Lebaran Bersama sudah diterima oleh pemerintah dan mulai disebar. Di Kuningan jumlah perusahan terbilang banyak, dari mulai perusahaan besar hingga berupa toko. Dari beberapa informasi yang Radar peroleh, meski aturannya adalah satu kali gaji, namun tidak sedikit yang hanya sebagian. Hal ini karena banyak faktor, di mana salah satunya perusahaan hanya memproleh omset sedikit. Dengan begini karyawan hanya bisa pasrah dengan keputusan itu. Sebenarnya untuk gaji masih banyak yang di bawah UMR. Namun karena butuh kerja banyak yang tidak protes.(mus)
Pemkab Kuningan Ingatkan THR
Selasa 16-07-2013,07:58 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-05-2026,10:55 WIB
Pendaftaran Sekolah Maung di Cirebon, Banyak yang Ubah Strategi Sebelum Penutupan
Jumat 29-05-2026,07:02 WIB
Argentina Umumkan Skuad Piala Dunia 2026, Lionel Messi Kembali Jadi Andalan
Jumat 29-05-2026,12:28 WIB
MIRIS! Truk Sampah Diduga Milik DLH Kabupaten Cirebon Tak Beroperasi Kehabisan Solar
Jumat 29-05-2026,15:37 WIB
Mendadak Menteri Agama Nasaruddin Umar Salat Jumat di Masjid Attaqwa, Jajaran Kemenag pun Kaget
Jumat 29-05-2026,14:00 WIB
Dirut PDAM Tirta Jati Diganti, Hendra Siap Kejar Target 50 Ribu Pelanggan
Terkini
Sabtu 30-05-2026,06:00 WIB
Dedi Mulyadi Terima Replika Rumah Pohon Korowai, Simbol Pesan Jaga Hutan Papua
Sabtu 30-05-2026,05:03 WIB
Musda Partai Golkar Kuningan Segera Digelar, PK Disebut Masih Dukung Petahana
Sabtu 30-05-2026,04:01 WIB
JAPFA Cirebon Ajak Ibu-Ibu Olah Sampah Jadi Ecoenzyme dan Sabun Organik
Sabtu 30-05-2026,02:01 WIB
Pemutaran Film Dokumenter Pesta Babi di Cirebon Soroti Kerusakan Alam dan Isu Kemanusiaan Papua
Jumat 29-05-2026,22:00 WIB