KUNINGAN - Lebaran masih cukup lama, namun pemerintah sudah menetapkan aturan bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan harus sudah selesai H-7. Batas yang diberikan agar para karyawan bisa menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sebelum Lebaran. “Surat edaran dari Kementerian Nakertrans memang belum kita terima. Namun, seperti aturan sebelumnya, THR harus diberikan sepekan sebelum Lebaran,” tandas Kadisnakertransos Kuningan H Dadang Supardan MPd, akhir pekan kemarin. Menurut dia, THR merupakan hak karyawan dan wajib dipatuhi oleh perusahaan yang ada di Kuningan. Di Kota Kuda ada sekitar 40 perusahaan besar. Dan apabila surat edaran sudah diterima dipastikan akan langsung diberikan kepada perusahan yang ada di Kuningan. Hingga saat ini belum ada aduan mengenai kecurangan dari perusahan kepada karyawan. THR sudah menjadi lumrah, terlebih hanya diberikan satahun sekali. Dalam hal ini pihak perusahaan sudah paham soal ini. Pihaknya berjanji akan melakukan pengawasan mengenai pembayaran THR. Apabila ada yang melanggar diberikan sanksi tegas. Heri Purnama, salah seorang karyawan swasta di Kuningan menyambut positif imbauan itu. Ia berharap, perusahan mematuhi aturan tersebut. Sebab, tidak sedikit perusahaan yang memberikan di saat menjelang Lebaran. “Kalau perusahan besar saya jamin tidak ada kendala. Namun, perusahan kecil yang terkadang tidak respons. Mereka berasalan menunggu maremaan dahulu,” tandasnya. Sekadar informasi, di beberapa daerah surat edaran dari Kementerian Nakertrans nomor SE.03/MEN/VII/2013 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbuan Mudik Lebaran Bersama sudah diterima oleh pemerintah dan mulai disebar. Di Kuningan jumlah perusahan terbilang banyak, dari mulai perusahaan besar hingga berupa toko. Dari beberapa informasi yang Radar peroleh, meski aturannya adalah satu kali gaji, namun tidak sedikit yang hanya sebagian. Hal ini karena banyak faktor, di mana salah satunya perusahaan hanya memproleh omset sedikit. Dengan begini karyawan hanya bisa pasrah dengan keputusan itu. Sebenarnya untuk gaji masih banyak yang di bawah UMR. Namun karena butuh kerja banyak yang tidak protes.(mus)
Pemkab Kuningan Ingatkan THR
Selasa 16-07-2013,07:58 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,13:57 WIB
Kondisi Terkini Lovanya Evelyn, Satu-satunya Korban Selamat Kecelakaan Ciperna Mulai Pulih
Jumat 24-07-2026,11:00 WIB
Cirebon Buka Pintu Investasi Lebar-lebar, Kawasan Industri Disiapkan, Serap Ribuan Tenaga Kerja
Jumat 24-07-2026,11:30 WIB
Kemarau Mengancam, Bupati Cirebon Tetapkan Status Siaga hingga Akhir September
Jumat 24-07-2026,16:17 WIB
Daftar Pemain Timnas Indonesia Piala AFF 2026 Resmi Diumumkan: John Herdman Bawa Dua Striker Usia Muda!
Jumat 24-07-2026,18:33 WIB
Miris! 36 Jamaah Umrah Cirebon Terlantar 3 Hari di Bandara, Owner Travel Dilaporkan ke Polresta
Terkini
Sabtu 25-07-2026,10:38 WIB
Pahlawan dari Jabar Ini Dijuluki ‘Si Jalak Harupat’, Diculik dan Hilang, Jasadnya Tak Pernah Ditemukan
Sabtu 25-07-2026,10:30 WIB
BKPSDM Cirebon Proses Pemberhentian Sementara Guru ASN Tersangka Kasus Pembunuhan
Sabtu 25-07-2026,10:04 WIB
Epson Dorong Transformasi Smart Classroom Lewat Integrasi AI dan Teknologi Interaktif di Yogyakarta
Sabtu 25-07-2026,09:30 WIB
Motif Dana Tabungan Siswa, Guru ASN di Cirebon Nekat Rampok dan Bunuh Warga
Sabtu 25-07-2026,09:00 WIB