Viral Uang Pangkal Rp87 M, Undip Pertimbangkan Langkah Hukum

Senin 24-08-2020,08:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

SEMARANG - Cuitan di twitter viral terkait angka Rp 87 miliar untuk pembayaran uang pangkal jalur mandiri di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Cuitan yang menjadi viral diposting akun @mahasiswaYUJIEM yang menampilkan Kartu Tanda Pengumuman Jalur Seleksi UM Tahun 2020. Ditampilkan uang pangkal atau SPI yaitu Rp 87 miliar.

Cuitan itu kemudian mendapat banyak tanggapan. Tanggapan-tanggapan dari sejumlah kocak pun membanjiri postingan itu.

Baca Juga:

Plt Wakil Rektor III Bidang Komunikasi dan Bisnis Undip Dwi Cahyo Utomo mengatakan kabar tersebut tidak benar karena salah satu alasannya yaitu Undip tidak menerapkan uang pangkal.

\"Berkenaan dengan trending di twitter, lulus jalur UM S1 harus membayar uang pangkal Rp 87 miliar, kami tegaskan bahwa berita tersebut hoaks, tidak benar,\" kata Dwi lewat keterangannya kepada wartawan, Sabtu (22/8/2020).

\"Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini kami sampaikan bahwa pertama, Undip tidak mengenal istilah uang pangkal,\" imbuhnya.

Dwi mengatakan biaya pendidikan dan SPI (Sumbangan Pengembangan Institusi) berpedoman pada Permendikbud No 25 Tahun 2020.

Format kartu bukti kelulusan yang diunggah di twitter tidak sesuai dengan format yang dikeluarkan Undip. \"Sehingga berita uang pangkal Rp 87 miliar untuk jalur kemitraan kami tegaskan tidak benar,\" tegasnya.

Lebih lanjut, Dwi mengatakan pihaknya mempertimbangkan langkah hukum terkait cuitan yang dinilai merugikan institusinya tersebut.

\"Proses hukum akan dilakukan setelah Undip mendapatkan bukti yang kuat terkait pemilik akun twitter tersebut agar langkah hukumnya tidak sia-sia,\" kata Dwi. (yud)

https://youtu.be/KbI9OAslNQg
Tags :
Kategori :

Terkait