Kabupaten Cirebon Terapkan Denda Tidak Pakai Masker

Selasa 25-08-2020,09:45 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

CIREBON – Kasus covid-19 Kabupaten Cirebon terus bertambah. Sementara masyarakat kian melupakan penggunaan masker. Karenanya, Pemkab Cirebon akan menerapkan sanksi denda.

Pekan ini, Pemkab Cirebon pun sudah menyiapkan skema penindakan mulai dari sanksi teguran sampai denda.

\"Tentu ada korelasi antara peningkatan kasus dan tingkat kesadaran masyarakat dalam penggunaan masker dan protokol kesehatan lainnya. Tim ini akan melakukan pendisiplinan. Dengan harapan, kesadaran masyarakat semakin meningkat,\" ujar Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, H Eman Sulaeman.

Baca Juga:

Untuk teknisnya, tim ini akan dibagi menjadi tiga yang akan melakukan pendisiplinan di wilayah barat, tengah dan timur.

Selama 15 hari ke depan, tim ini akan bertahap menerapkan sanksi. Lima hari pertama dilakukan pendisiplinan dengan sanksi ringan. Lima hari berikutnya dengan sanksi sedang. Dan lima hari terakhir sudah penerapan sanksi berat atau denda.

Selengkapnya baca di sini...

https://youtu.be/LhlRfOIW20k
Tags :
Kategori :

Terkait