Seret Kepala BP3TI Kemenkominfo

Selasa 16-07-2013,09:30 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

JAKARTA -  Proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap adanya penyalahgunaan dalam pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akhirnya rampung. Kemarin (15/7) Kejagung mengumumkan dua nama tersangka, salah satunya merupakan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) yang berinisial S. satu tersangka lainnya merupakan Direktur PT Multi Data Rancana Prima berinisial DNA. Kepala Pusat Penerangan Hukum, Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa penetapan kedua orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan dan data untuk mencari barang bukti. \"Sudah ada bukti permulaan yang cukup sehingga Kejagung meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka,\" katanya di Kejagung. Untung menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka tersebut setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (sprindik) oleh Kejagung pada tanggal 12 Juli 2013. \"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdsrkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 83 dan 84/F.2/Fd.1/07/2013 tgl 12 Juli 2013,\" ujarnya. Selain itu, Untung juga mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut mencuat disebabkan program pengadaan MPLIK dari kementerian yang dipimpin Tifatul Sembiring tersebut tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Kontrak tersebut berisi spesifikasi teknis dan operasional penyelenggaraan MPLIK. \"Proyek sebesar lebih dari 81 miliar Rupiah untuk paket VI di Provinsi Sumsel dan 64 miliar Rupiah untuk paket VII di Provinsi Banten dan Jabar diduga spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraannya tidak sesuai dengan dokumen kontrak,\" paparnya. Untung juga memaparkan bahwa tim penyidik atas kasus tersebut juga telah dibentuk. \"Tim berjumlah 13 orang yang diketuai Fadil Zumhana sedang menyusun rencana guna pengumpulan bukti atas dugaan tipikor tersebut,\" ujarnya. Sementara itu, Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Adi Toegarisman mengatakan hal yang senada dengan Untung. Dia mengatakan bahwa penetapan kedua orang tersebut sebagai tersangka menunggu barang bukti yang cukup. \"Proses penyelidikannya waktu itu memang lama, itulah kebiasaan yang kami lakukan dalam penyelidikan,\" ucapnya kepada wartawan. Adi mengatakan bahwa peranan tersangka DNA adalah sebagai pimpinan perusahaan yang memenangkan tender untuk proyek pengadaan MPLIK tersebut. \"Iya, perusahaannya merupakan vendor atau pemenang tender,\" ungkapnya. Adi juga mengungkapkan bahwa anggaran yang dipakai untuk proyek pengadaan MPLIK dari Kemenkominfo tersebut mencapai 6 triliun Rupiah. \"Anggaran proyek MPLIK tahun 2010-2015 mencapai 6 triliun Rupiah,\" ucap Adi kemarin. Untuk pemeriksaan selanjutnya, Adi mengatakan akan memperluas pemeriksaan ke perusahaan pemenang tender lainnya. \"Sekarang kan baru ditetapkan satu perusahaan vendor, nanti akan diperluas,\" katanya. Sementara itu saat disinggung apakah ada keterlibatan langsung Menkominfo, Tifatul Sembiring atas kasus tersebut, Adi mengatakan bahwa segala kemungkinan ke arah itu selalu ada. \"Kalau bicara kemungkinan selalu ada, yang jelas harus ada fakta dan buktinya dulu,\" imbuhnya. (dod)

Tags :
Kategori :

Terkait