Pemerintah dan Regulator Menjaga Bukopin dan Dana Nasabah

Rabu 26-08-2020,23:54 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

Mendapatkan pernyataan efektif tanggal 30 Juni 2020 dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Bukopin sukses melaksanakan Penawaran Umum Terbatas V (PUT V) sehingga mengubah komposisi pemegang saham Bank Bukopin.

Melalui aksi korporasi ini komposisi Pemegang saham Bank Bukopin per 30 Juli menjadi KB Kookmin Bank (33,9%), Bosowa Corporindo (23,4%), Negara Republik Indonesia (6,37%) dan Publik (termasuk Kopkapindo dan Kopelindo, total 36,33%).

Dengan hasil ini, menjadikan KB Kookmin Bank menjadi pemegang saham terbesar dan disetujui sebagai Pemegang Saham Pengendali Perseroan. Hal ini juga berdampak positif dengan disematkannya peringkat Bank Bukopin menjadi AA- (idn) dan predikat Rating Watch Positif.

Berlanjut pada aksi korporasi selanjutnya, Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sukses dilakukan kemarin Selasa, 25 Agustus 2020. Aksi korporasi ini dilakukan dalam hal memperkokoh fundamental Bank Bukopin.

Dampak pandemik yang   Bank Bukopin perlu mengokohkan sisi permodalan agar lebih leluasa dalam berekspansi. Pada RUPSLB tersebut juga disetujui PMTHMETD sebagai bagian dari pengokohan fundamental perseroan dan akan menjadikan KB Kookmin Bank sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 67% saham. (rls/adv)

Tags :
Kategori :

Terkait