Polres Ciko Bongkar Transaksi Ganja lewat Medsos

Kamis 27-08-2020,14:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Tim Cybercrime Polres Cirebon Kota bersama Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Cirebon Kota membongkar transaksi narkoba jenis ganja melalui media sosial (medsos).

Dua orang yang diduga sebagai pengedar pun telah diamankan. Kedua tersangka tersebut yakni A (30) dan T (43). Kedua tersangka berasal dari Cidahu, Kabupaten Kuningan.

Kedua tersangka ditangkap Sabtu (22/8) sekitar pukul 22.00 WIB di wilayah Kecamatan Kesambi. Kasus ini terungkap setelah diketahui adanya transaksi narkoba melalui medsos.

Baca juga:

Waspadalah-waspadalah, Pengedar Ini Jualan Narkoba Pakai Bungkus Chiki

Sepeda Curian Seharga Rp 130 Juta Dijual Rp 15 Juta, Pelakunya Ditangkap Polisi di Cirebon

\"Saat dilakukan penggeledahan kami temukan satu paket narkotika jenis daun ganja kering dengan berat bruto 17,83 gram terbungkus kertas warna putih dan satu unit handphone,\" ungkap Kasat Narkoba Polres Ciko, Iptu Muhammad Ilham, Kamis (27/8).

2

Dikatakan kasat, anggotanya juga menemukan barang bukti ganja di rumah tersangka A.

\"Hasil interogasi, kami langsung menuju rumah tersangka A dan ditemukan barang bukti berupa 5,11 gram daun ganja kering yang disimpan dalam tuperware dan batang ganja seberat 9,94 gram,\" katanya.

Ilham menegaskan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP.

\"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut,\" pungkasnya. (rdh)

https://youtu.be/2vHWpEXKoUc

Tags :
Kategori :

Terkait