Dua Raperda Tunggakan Disahkan

Selasa 16-07-2013,10:52 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

MAJALENGKA – Rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan sumber daya air, dan raperda tentang pembentukan lembaga penyiaran publik lokal, resmi ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda), pada sidang paripurna DPRD Majalengka, Senin (15/7) pagi. Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Majalengka, Drs M Jubaedi mengatakan, dua raperda ini merupakan raperda inisiatf eksekutif tunggakan dari program legislasi daerah tahun 2012 lalu. Raperda ini baru mulai dibahas pada akhir tahun persidangan 2012 dan awal tahun persidangan 2013 lalu. “Bukan prolegda tahun ini. Itu raperda tunggakan dari prolegda tahun kemarin (2012, red). Kenapa baru ditetapkan sekarang. Karena dibahasnya juga baru-baru ini, kalau nggak salah baru mulai dibahas antara akhir tahun 2012 atau awal tahun 2013,” kata politikus asal PKB ini. Dua raperda tersebut, sebelumnya telah menempuh sejumlah tahapan pembahasan dan perumusan antara eksekutif melalui leading sector terkait, serta legislatif yang dibentuk panitia khusus (pansus) pada masing-masing pembahasan raperdanya. Bupati Majalengka H Sutrisno SE MSi mengatakan, dengan ditetapkannya raperda tentang pengelolaan sumber daya air ini, maka pihaknya berharap sumber daya air yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka bisa dikelola secara baik, menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan sehingga dapat mewujudkan manfaat yang berkelanjutan. Dikatakan, dalam peraturan daerah ini, pemerintah daerah dan masyarakat memiliki peran dan fungsi seimbang untuk mengelola sumber daya air berdasarkan asas kelestarian, keseimbangan, manfaat umum, keterpaduan, keserasian, kemandirian, serta transparansi dan akuntabilitas sesuai amanat UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air dan PP No 42 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air. Di samping itu, Sutrisno menyebutkan, dengan ditetapkannya raperda tentang pembentukan lembaga penyiaran publik ini pihaknya berparap, radio milik Pemerintah Kabupaten Majalengka bisa menjalankan fungsinya sebagai media informasi bagi masyarakat dalam bidang keagamaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, kebudayaan, hiburan yang sehat, kontrol sosial dan perekat sosial, serta pelestari budaya bangsa. Tentunya, dengan berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat, sesuai amanat UU No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) No 11 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik. Sementara itu, dalam sidang paripurna kali ini, kedisiplinan anggota DPRD Majalengka masih belum menunjukkan peningkatan. Pasalnya, jadwal yang semestinya bisa dimulai pukul 09.00, baru bisa dimulai pada pukul 10.00 lebih, karena menungu anggota DPRD yang hadir untuk bisa memenuhi kuorum 2/3 kehadiran dari total 50 anggota. Alhasil, rapat baru bisa dimulai setelah tamu undangan lebih dulu hadir di gedung DPRD. Karena menunggu jumlah anggota DPRD yang hadir bisa melampaui 33 orang anggota agar paripurna ini dinyatakan sah. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait