SEORANG pengantin pria diberi hukuman push up di atas panggung pelaminan oleh polisi dengan disaksikan istrinya dan para tamu undangan.
Peristiwa itu terjadi di Desa Randugong, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Kamis (27/8) malam.
Hukuman itu diberikan karena pengantin pria yang bernama Solihudin itu tidak mengenakan masker saat menggelar hajatan pernikahan tersebut. Pengantin wanita bernama Dian Masitha bersama para tamu undangan tertawa melihat peristiwa itu.
Baca Juga:
- Keraton Kasepuhan Matangkan Persiapan Hari Pengukuhan Luqman Zulkaedin
- Muncul Klaster RS Swasta di Kabupaten Cirebon
\"Saya melakukan tindakan itu, karena pengantin ini tidak pakai masker. Itu bukan untuk menghukum ya, tapi mengedukasi agar masyarakat ini tetap tertib dan selalu memakai masker agar terhindar dari Covid-19,\" kata Bhabinkamtibmas Desa Randugong, Aipda Harid Kirniawan, seperti dilansir Jatim Now, Jumat (28/8/2020).
Ia mengungkapkan, sesuai SOP pihak TNI, Polri dan perangkat desa harus melakukan peninjauan lapangan jika ada acara hajatan.
Terutama pesta pernikahan, untuk memastikan terlaksananya protokol kesehatan. Pesta pernikahan tersebut digelar di rumah mempelai wanita dengan tuan rumah Bapak Samad. (yud)