Gerebek Pesta Gay di Apartemen Mewah

Kamis 03-09-2020,21:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

Selain itu, dalam undangan terdapat empat nomor yang dapat dihubungi yakni RP, BA, KG dan A. Di mana setiap yang hadir wajib membayar sejumlah uang. “Ini perannya TRF, penyelenggara, penyewa kamar hotel, dan menerima pembayaran 150 ribu sendiri, 350 bertiga, menyiapkan snack juga,\" ujarnya.

Sementara tersangka BA, sebagai penyelanggara dan seksi konsumsi. Kemudian, NA sebagai bagian keamanan acara, KG menjaga barang peserta, lalu ada A yang memastikan peserta sudah mentrasfer dana apa belum. “NM dia juga penyelenggara, dia menjemput peserta di lobi,” jelas Yusri.

Selain NM, tersangka selanjutnya berinisial RP juga berperan sebagai penjemput para peserta. “Yang kedelapan adalah SW dia adalah seksi konsumsi dan yang kesembilan WH, juga penjemput peserta yang ada di lobi,” tuturnya.

Yusri juga mengatakan peserta yang hadir dalam pesta tersebut merupakan satu komunitas pimpinan TRF. Komunitas komunitas gay ini telah berdiri sejak Februari 2018.

“Mereka satu grup dalam dua medsos, satu grup WA (WhatsApp) namanya komunitas Hot Space Indonesia, di WA itu ada 150 orang, ini mulai berdiri sejak Februari 2018. Di Instagram juga ada, sekitar 80 orang di dalam Instagram nya, itu kelompok mereka semuanya,\" ujarnya lagi.

Para tersangka akan dijerat Pasal 296 KUHP dan atau 33 juncto pasal 7 UU 44 tahun 2008 ancaman 10 tahun sampai 15 tahun penjara dan atau denda Rp7,5 miliar.(gw/fin)

https://www.youtube.com/watch?v=Qt6EVsQbNfQ
Tags :
Kategori :

Terkait