CIREBON - Hampir setiap hari kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) terus dilaksanakan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Tidak henti-hentinya, setiap warung yang diduga menjual minuman keras (miras) didatangi polisi.
Tapi, masih saja ada warung yang ditemukan menjual miras. Meski sering dirazia petugas, tapi masih saja ada yang menjual sembunyi-sembunyi tanpa sepengetahuan polisi.
Upaya polisi memberantas miras, terus dilakukan. Dalam KRYD yang dilaksanakan, polisi berhasil menemukan beberapa miras dari wilayah Kecamatan Depok dan Kecamatan Plumbon.
Baca juga:
Status Kota Cirebon Kembali Zona Merah
Kabupaten Cirebon Tambah 26 Pasien Covid-19 Sembuh, Ada Mahasiswa, TNI dan Polri
Bupati Imron Jalani Swab Test setelah Kontak dengan Kasus Positif Covid-19, Begini Hasilnya
\"Di Depok, kita menemukan tiga botol miras jenis bir merek Anker di warung milik perempuan berinisial MY (45) yang berlokasi di Desa Karangwangi. Kemudian Plumbon, di warung milik SH (39), kita menemukan empat botol miras jenis ciu,\" papar Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring.
Miras tersebut kemudian disita petugas dan dibawa ke Polresta Cirebon untuk dijadikan sebagai barang bukti. Sedangkan penjualnya, dilakukan pembinaan dan penekanan agar tidak lagi menjual miras.
Sembiring menyampaikan, sengaja menyasar miras karena gangguan kamtibmas biasanya terjadi karena seseorang terpengaruh miras. Oleh karena itu, KRYD merupakan untuk menciptakan suasana kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Cirebon.
\"KRYD ini tujuannya agar tercipta situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Cirebon. Sasarannya miras, karena gangguan kamtibmas biasa terjadi karena pengaruh miras. Seperti tawuran, dan kejahatan lainnya, bisa terjadi karena pengaruh miras,\" jelasnya. (cep)