KPU dengan Bawaslu di Indramayu Tidak Sependapat, Penetapan DPS Diwarnai Aksi Walk Out

Selasa 08-09-2020,23:19 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

INDRAMAYU - Rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan daftar pemilih sementara (DPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu diwarnai aksi Walk Out (WO), pada Senin (7/9).

Aksi WO dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu. KPU dinilai tidak akomodatif dengan masukan perbaikan dari Bawaslu.

\"KPU Indramayu tidak akomodatif terhadap masukan-masukan dari kami (Bawaslu Kabupaten Indramayu, red) maupun perwakilan partai politik yang hadir rapat pleno rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS,\" ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi kepada Radar Indramayu, Selasa (8/9).

Baca juga:

KPU Indramayu Tidak Mampu Rangkul Wartawan Sukseskan Pilkada

Konser Raisa di SUGBK Gagal Digelar karena Pandemi Covid-19

Kisah Pilu Sopir Taksi Pakai Selang Oksigen Sambil Menyetir

2

Ia menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Indramayu memberikan masukan untuk menunda rapat penetapan DPS. Karena melihat jumlah rekap daftar pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang semrawut.

Hal ini terjadi, setelah KPU Kabupaten Indramayu tidak dapat memberikan penjelasan terkait pemilih TMS kategori pindah domisili dan pemilih TMS kategori bukan penduduk. Sementara KPU bersikukuh untuk melanjutkan rapat penetapan DPS.

\"Ini penting bagi kami untuk memastikan keakuratan DPHP yang akan ditetapkan menjadi DPS. Begitu pun perwakilan parpol yang memang tidak memiliki data tersebut,\" ujarnya. 

Bahkan saat rekapitulasi DPHP di tingkat kelurahan/desa dan kecamatan, lanjutnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kelurahan/desa dan kpecamatan tidak diberikan salinan daftar pemilih hasil pemutahiran (A.B-KWK) dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) maupun Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Sedangkan sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (11) PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyususnan Daftar Pemilih bahwa PPS wajib menyampaikan daftar pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPK, PPL dan KPU/KIP kabupaten/kota dalam bentuk softcopy dan hardcopy.

\"Yang dimaksud adalah, setelah menerima hasil coklit dari PPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (10), PPS wajib menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran berdasarkan hasil coklit oleh PPDP (form model A.B-KWK) dan menyampaikannya kepada pihak terkait, termasuk di antaranya Bawaslu,\" terangnya. 

Tags :
Kategori :

Terkait