Soal Pengangkatan Staf Ahli Direksi BUMN, Erick Thohir Dinilai Langgar Aturan

Rabu 09-09-2020,00:14 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperbolehkan direksi mengangkat maksimal 5 staf ahli bergaji Rp 50 juta per bulan. Hal itu berdasarkan surat edaran Nomor: SE-9/MBU/08/2020 yang dikeluarkan menteri BUMN.

Mantan Sekretaris Menteri BUMN, M Said Didu menilai, aturan tersebut telah melanggar aturan menteri terdahulu. Ia menjelaskan, aturan yang dimaksud itu ialah SE Menteri BUMN Dahlan Iskan pada tahun 2011 yang melarang direksi mengangkat staf ahli.

\"Dahlan Iskan 2011 sudah bikin edaran tidak boleh ada staf ahli. Kalau masih ada berarti ada pelanggaran, kan SE-nya (Surat Edarannya) belum dicabut,\" ujar Said Didu kepada wartawan, Selasa (8/9).

Baca juga:

KPU dengan Bawaslu di Indramayu Tidak Sependapat, Penetapan DPS Diwarnai Aksi Walk Out

Viral, Istri Serah Terima Suami ke Pelakor

Kisah Pilu Sopir Taksi Pakai Selang Oksigen Sambil Menyetir

2

Oleh karena itu, jika ada Menteri BUMN yang setelah Dahlan Iskan menjabat mengangkat Staf Ahli untuk direksi, maka menteri itu jelas-jelas melanggar SE 2011 yang belum pernah dicabut.

\"SE Pak Dahlan Iskan 2011 itu belum dicabut, jadi ada yang mengangkat berarti melanggar dong,\" tegas Said Didu.

\"SE 2011 itu (keluaran Dahlan Iskan) menghabisi semua ahli direksi pada 2011 sampai 2014, itu enggak ada staf ahli. Setelah 2014 baru ada. Berarti itu pelanggaran, karena Rini (Rini Soemarno Menteri BUMN periode 2014-2019) enggak cabut SE Dahlan,\" sambungnya.

Lebih lanjut, Said Didu mengaku miris melihat kondisi BUMN di tangan Erick Thohir sekarang ini yang melegalkan pengangkatan staf ahli tanpa melihat aturan sebelumnya yang pernah diterbitkan Dahlan Iskan.

\"Nah kenapa pelanggaran itu enggak ditindak dan malah dilegakkan,\" demikian Said Didu. (hsn/rmol)

https://youtu.be/Z5dkqPrghxw
Tags :
Kategori :

Terkait