CIREBON - Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, hingga kini statusnya masuk zona merah. Sebanyak 17 orang warga di Kecamatan Kejaksan terkonfirmasi Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Camat Kejaksaan Heru Utomo saat ditemui radarcirebon.com di Kampung Kegiren, Kota Cirebon, Rabu (9/9).
\"Terkonfirmasi Covid-19 seluruhnya ada 17 orang dan mereka kini sedang menjalani isolasi mandiri. Untuk Kecamatan Kejaksan ada 4 kelurahan, 3 kelurahan masuk zona merah dan 1 zona hijau yakni Kelurahan Kesenden,\" ungkapnya.
Heru menuturkan, mayoritas masyarakat Kecamatan Kejaksan yang terkonfirmasi Covid-19 riwayatnya dari perjalanan luar kota.
Baca juga:
Menangis Histeris, Wanita Ini Buka Baju di Pinggir Jalan
Video Harimau Kurus Viral, Begini Penjelasan Pengelola
Sejumlah Organisasi Advokat di Cirebon Bela PRA Luqman Zulkaedin
\"Yang terkonfirmasi Covid-19 usianya bervariasi, mulai dari remaja hingga ke orang tua. Untuk pasien itu pasti dirawat ke rumah sakit. Sedangkan yang OTG ada dua opsi, bisa diisolasi mandiri atau jika keluarganya tidak sanggup isolasi mandiri maka pemerintah memberikan fasilitas isolasi di BKKBN Kota Cirebon,\" tuturkan.
Masih kata Heru, masyarakat diminta untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan. Katena itu ia berharap Perda tentang Protokol Kesehatan segera disahkan.
\"Dengan adanya Perda ini bisa menindak masyarakat yang masih membandel tidak menerapkan protokol kesehatan, misalnya yang tidak menggunakan masker. Dalam Perda ini nanti ada sanksi dan dendanya kepada pelanggar Perda itu,\" katanya. (rdh)