Tak Patuh Protokol Kesehatan, Pilkada Wahana Menambah Korban Jiwa

Rabu 09-09-2020,17:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

JAKARTA – Tidak patuhnya beberapa pihak terhadap protokol kesehatan pada saat pendaftaran pasangan calon di beberapa daerah sangat benar-benar mengkhawatirkan. Korban jiwa sudah bertambah, sementara angka infeksi Covid-19 di Indonesia mendekati angka 200 ribu orang.

Kondisi yang ada, makin diperparah setelah diketahui tiga provinsi dan 169 Kabupaten/Kota ternyata tak memiliki Perkada menyusun peraturan kepala daerah (Perkada) terkait penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melihat UU Pilkada saat ini yang digunakan merupakan regulasi yang mengatur pilkada dalam situasi normal.

”UU Pilkada kita tidak mengatur teknis penyelenggaraan pilkada di masa pandemi. Untuk itu yang bisa kita lakukan adalah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” terang Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, Fajar Indonesia Network (FIN) Selasa (8/9).

Ketika Pemerintah, DPR, dan KPU memutuskan untuk melanjutkan tahapan Pilkada 2020 pada 15 Juni 2020 lalu, komitmen utamanya adalah memastikan prtokol kesehatan dipatuhi secara ketat. Namun, komitmen itu terasa hilang, ketika adanya pawai massa, hingga konser musik pada saat pendaftaran calon beberapa hari lalu.

Dalam kondisi pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan ini, Pemerintah, DPR, dan KPU mesti bertanggungjwab untuk memastikan agar komitmen untuk mematuhi protokol kesehatan dapat dipenuhi oleh semua pihak dalam pelaksanaan pilkada. ”Angka infeksi Covid-19 semakin meninggi. Mendekati angka 200 ribu orang,” ungkapnya.

Bahkan, sambung dia, aktor yang berkaitan langsung dalam tahapan pilkada, juga terkena Covid-19. Mulai dari penyelenggara pemilu, hingga bakal pasangan calon sudah ada yang terinfeksi Covid-19.

2

Dalam kondisi ini, pemerintah, DPR, dan KPU sebagai lembaga yang bertanggungjawab dalam menyusun dan memastikan jadwal pelaksanaan pilkada ditengah kondisi pandemi, mesti memikirkan ulang melanjutkan tahapan pilkada.

Nah berdasarkan perkembangan situasi saat ini, Perludem menuntut beberapa poin (selengkapnya lihat grafis) salah satunya mendorong kepada Pemerintah, DPR, dan penyelenggara Pemilu untuk tidak saling lempar tanggungjawab.

”Jelaskan kepada publik terkait tidak patuhnya beberapa pasangan calon dan pendukungnya dalam pemenuhan protokol kesehatan. Pemerintah, KPU, dan DPR mesti mengambil tanggungjawab atas dijalankannya pilkada ditengah pandemi,” terang Khoirunnisa yang dipertegas dalam pernyataan tertulis.

Terpisah, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyarankan para Paslon beserta pimpinan partai politik agar membuat dan menandatangani Pakta Integritas, yang salah satu poinnya memuat tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan Covid-19.

”Pakta Integritas yang isinya bukan hanya siap menang dan siap kalah yang (seperti) selama ini. Tapi (Pakta Integritas) patuh kepada semua ketentuan peraturan Pilkada, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan patuh kepada protokol Covid-19,” ujar Mendagri saat memberikan keterangan pers setelah Rapat Terbatas bersama Ketua KPU dan Ketua Bawaslu melalui video conference pada Selasa, (8/9).

Mendagri menilai, terdapat beberapa titik rawan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dalam tahapan Pilkada ke depan, di antaranya pada saat penetapan pasangan calon pada 23 September 2020 mendatang. Bagi bakal paslon yang dinyatakan memenuhi syarat, bila tidak diingatkan, akan terbawa euforia sehingga berpotensi menggelar arak-arakan.

Sedangkan bagi bakal paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat akan kecewa dan berpotensi menggelar aksi protes. Untuk itu, Mendagri mengimbau agar tidak boleh terjadi aksi anarkis dan pengumpulan massa. ”Mereka (mesti) disalurkan melalui proses hukum, yaitu boleh melakukan gugatan sengketa,” ujar Mendagri.

Kemudian, Mendagri mengatakan, fase krusial berikutnya yaitu pada saat memasuki tahapan kampanye, yaitu mulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Untuk itu, Mendagri menilai perlunya keseragaman langkah dari semua stakeholder yang memiliki otoritas di daerah untuk memastikan protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik.

Tags :
Kategori :

Terkait