Parti Gugat

Kamis 10-09-2020,05:05 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

Mbak Parti pun ditahan.

Keesokan harinya polisi ke rumah Pak Liew Mun Leong. Disertai juru foto kepolisian untuk memotret barang-barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut tidak dibawa langsung ke kantor polisi.

Dua hari Mbak Parti diinterogasi di kepolisian. Pertanyaan-pertanyaan diajukan dalam bahasa Inggris, dibantu polisi yang bisa berbahasa Melayu. Mbak Parti tidak ditawari penerjemah bahasa Indonesia.

Dua kejanggalan itu termasuk yang dipersoalkan pengacara Anil di pengadilan. Yakni mengapa barang bukti itu hanya difoto. Dan baru dibawa ke kantor polisi satu tahun empat bulan kemudian, April 2018.

Tags :
Kategori :

Terkait