Dia juga mengajak warga persyarikatan untuk terus berdo’a mohon kepada Allah SWT agar wabah COVID-19 segera sirna dari wilayah Indonesia, sehingga masyarakat dapat hidup normal seperti sedia kala.
Di Ibukota, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga meminta warganya untuk melakukan ibadah dan bekerja dari rumah setelah kembali diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total mulai Senin, 14 September 2020.
“Kita semua dalam pertemuan tadi bersepakat untuk tarik rem darurat, yaitu bekerja di rumah, belajar dari rumah, dan usahakan beribadah juga dari rumah,” ujar Anies.
Keputusan pemberlakuan kembali PSBB total diambil Anies setelah melalukan rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI.
Meski demikian, Anies mengatakan tempat ibadah masih boleh dibuka. Namun dengan catatan penerapan protokol kesehatan harus dilaksanakan dengan ketat.
“Khusus untuk tempat ibadah akan ada sedikit penyesuaian, tempat ibadah bagi warga setempat menerapkan protokol yang ketat,” katanya.
Anies melarang tempat ibadah yang besar seperti masjid raya untuk dibuka. Pasalnya rumah ibadah itu disinyalir akan membuat masyarakat dari berbagai tempat berdatangan.
“Rumah ibadah raya yang jamaahnya datang dari mana-mana lokasi tempat seperti Masjid Raya tidak dibolehkan untuk dibuka, harus tutup,” jelasnya.
Rumah ibadah yang boleh dibuka adalah yang berada di perkampungan dan komplek. Pasalnya tempat ibadah itu dinilai hanya digunakan masyarakat sekitarnya saja.
“Rumah ibadah di kampung di komplek yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri dalam Kompleks itu sendiri masih boleh buka,” pungkasnya.(gw/fin)