Pelaku mengambil laptop merek Toshiba tipe Satelit C 40 A warna hitam. Setelah itu, pelaku masuk ke kamar lainnya dan mengambil satu tas ransel warna cokelat yang berisi uang tunai sebesar Rp 1.500.000.
\"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 6.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dukupuntang,\" katanya.
AM kini mendekam di balik jeruji Polsek Dukupuntang dan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman kurang penjara maksimal 7 tahun. (cep)