Pembahasan Raperda Penanganan Covid-19 dan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Dimatangkan

Jumat 11-09-2020,15:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon hingga kini masih terus menggodok Raperda Penanganan dan Penanggulangan Penyakit. Raperda ini terkait pemberian sanksi bagi warga yang mengabaikan protokol kesehatan.

\"Pembahasan raperda penanganan dan penanggulangan penyakit ini belum selesai. Tinggal mematangkan terkait sanksi yang akan diterapkan,\" kata Fitrah Malik, anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon kepada radarcirebon.com saat ditemui di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Jumat (11/9).

Diungkapkan Fitrah, dalam raperda tersebut terdapat sanksi dan denda yang akan diterapkan. Ada klausul yang menyebutkan terkait dengan sanksi. Untuk sanksi administrasinya Rp 100 ribu - Rp 200 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker.

Baca juga:

Selang Sehari, Kawanan Rampok Kembali Sasar Minimarket di Cirebon, Gasak Duit Rp 33 Juta

Waduh, Umur 22 Tahun Sudah 6 Kali Masuk Penjara

Kecelakaan Tol Cipali, Bus Hilang Kendali Seruduk Avanza dan Truk, 2 Orang Meninggal Dunia

2

\"Namun itu bisa digantikan dengan sanksi sosial misalnya push up atau sebagiannya. Tapi ini yang masih kami bahas dan dalam kajian. Untuk klausul penutupan tempat usaha bagi yang melanggar tidak ada dalam raperda ini. Insya Allah dalam waktu dekat Raperda ini selesai dan dapat disahkan menjadi Perda,\" ungkapnya, Jumat (11/9).

Sementara itu, anggota Pansus Covid-19 DPRD Kota Cirebon, Agung Supirno kepada radarcirebon.com menuturkan, raperda sudah hampir selesai dibahas di DPRD Kota Cirebon.

\"Insya Allah Raperda Penanganan dan Penanggulangan Penyakit akan diparipurnakan minggu depan dan langsung di terapkan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan,\" tutur mantan aktivis pergerakan mahasiswa Cirebon ini.

Ditanya soal meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Kota Cirebon, Agung mengatakan, perlu kesadaran semua masyarakat untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan agar angka peningkatannya bisa ditekan.

\"Iya, per hari Kamis 10 september 2020 kemarin yang terkonfirmasi sudah 117 orang, artinya angka peningkatan dalam tiap hari yang terpapar Covid19 terus bertambah. Kami menyambut baik dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) walikota No. 443 per 10 september 2020 tentang tentang penyesuaian ASN dan BUMD yg membatasi jumlah kerja ASN dlm SKPD dan BUMD,\" katanya.

Masih menurut Agung, legislatif maupun eksekutif bersepakat ntuk pembahasan APBD difokuskan pada penanganan dan penanggulangan Covid19.

\"Namun upaya itu tidak akan sukses manakala tidak disertai dengan peran masyarakat dalam mencegah angka penularan Covid-19. Kuncinya adalah untuk lebih disiplin kembali dalam menerapkan protokol kesehatan salahsatunya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,\" pungkasnya. (rdh)

https://www.youtube.com/watch?v=-bAnAK1eWYQ&feature=youtu.be

Tags :
Kategori :

Terkait