“Saya berharap kepada aparat pemeriksaaan di daerah, inspektorat yang ada di provinsi dan kabupaten/kota, agar sekolah diberikan bimbingan, tuntunan agar bisa menjalankan misi pendidikan melalui BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dengan baik dan efektif,” tuturnya.
Dapat disampaikan, Kemendikbud menggelontorkan dana BOS Afirmasi dan Kinerja sejak 2019. Dana BOS Afirmasi diberikan sebagai wujud keberpihakan pemerintah pusat pada daerah yang berada di daerah khusus yang ditetapkan kementerian.
Kemudian, BOS Kinerja merupakan penghargaan kepada sekolah telah meningkatkan mutunya. Adapun dana BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh dana BOS Reguler.
Sementara dana BOS Kinerja bertujuan untuk membantu kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi oleh dana BOS Reguler, dan sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan di daerah khusus. (der/fin)