Ini Dia Kebijakan-kebijakan Pembangunan Daerah dari Pemprov Jabar

Sabtu 12-09-2020,07:00 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, DPRD Jabar juga telah menyepakati tiga kebijakan pembangunan daerah.

“Karenanya saya mengapresiasi pimpinan DPRD beserta anggota (yang telah) menyepakati beberapa hal,” ujar Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil usai Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jabar tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Jabar terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS) APBD Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2021 di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (11/9).

Kebijakan pembangunan daerah yang disepakati pertama terkait pembiayaan tahun jamak untuk enam kegiatan, yaitu pembangunan Masjid Raya Provinsi Jawa Barat, pembangunan simpang tidak sebidang Jalan Dewi Sartika Kota Depok, peningkatan jalan pada ruas jalan Sumadra-Bungbulangan-Sukarame Kabupaten Garut, peningkatan jalan pada ruas jalan Sagaranten-Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi, pembangunan terminal Tipe B di Cikarang Kabupaten Bekasi, dan pembangunan terminal Tipe B di Ciledug Kabupaten Cirebon.

Kedua, pinjaman daerah sebesar Rp4,003 triliun lebih yang dialokasikan pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Anggaran tersebut bersumber dari pinjaman daerah yang akan difokuskan untuk pembangunan infrastruktur air dan sanitasi, perumahan masyarakat berpenghasilan rendah, pembangunan pusat logistik dan sosial.

Ketiga, penambahan kegiatan pada bantuan keuangan untuk mendukung program padat karya, pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di lingkungan keagamaan, dan penguatan koordinasi wilayah yang dialoasikan pada belanja hibah. (mid)

Tags :
Kategori :

Terkait