JEBOLAN Indonesia Idul 2012, Ayla Zumella ditangkap polisi atas dugaan terlibat dalam kasus investasi bodong modus arisan yang mencapai miliaran Rupiah.
Ayla ditangkap setelah Polrestabes Medan mendapat laporan dari korban yang merasa dirugikan sebesar Rp120 juta oleh Ayla.
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja membenarkan telah menangkap Alya dan telah dilakukan penahanan guna proses pemeriksaan.
“Bersangkutan sudah diamankan setelah dilaporkan oleh membernya dalam kasus dugaan penipuan atau penggelapan,” ujarnya, kemarin (10/9).
Disebutkan, Ayla dilaporkan oleh seorang member yang bernama Herman Rumapea. Korban, merasa ditipu dengan total kerugian sebesar Rp120 juta.
“Kerugian korban (Herman) sekitar Rp120 juta. Ada juga member lain yang membuat laporan di Polsek Medan barat dan Polrestabes Medan,” ucapnya.
Informasi yang didapat, korban berasal dari Medan Area, Medan Barat dan Medan Sunggal.
“Laporan di Polestabes Medan yang sudah terkonfirmasi ada dua, satu laporan penipuan dan laporan perampasan mobil,” katanya.
Sebelumnya, Ayla diamankan di kediamanya di Jl Garu III, Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat (4/9) lalu. (din/fin)