Polisi Bekuk 2 Kurir Sabu sebelum Transaksi

Selasa 15-09-2020,00:30 WIB
Reporter : Husain Ali
Editor : Husain Ali

CIREBON - Dua kurir narkotika jenis sabu-sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon. Pelaku yang diamankan berinisial AS (32), warga Desa Serang, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon. Serta, AW (49), warga Desa Tegalwangi, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Pengungkapan dua perantara transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu tersebut berawal ketika penyidik mendapat informasi dari masyarakat. Informasinya bahwa tersangka beberapa kali melakukan transaksi narkoba.

Memastikan hal itu, penyidik ke lapangan, memantau pergerakan tersangka. Ketika tersangka hendak melakukan transaksi, polisi membuntuti.

Baca juga:

15 Nama Calon Sultan Baru Disodorkan untuk Pimpin Keraton Kasepuhan

Pemkab Cirebon Mulai Besok Terapkan Sanksi Denda bagi Pelanggar Protokol Kesehatan, Segini Besarannya

Mobil Dinas Dibawa Pulang Kampung Hilang, Padahal Parkir di Jalan Ramai

2

AS dan AW yang bergerak secara mencurigakan, langsung digerebek. Mereka pun kemudian dilakukan penggeledahan.

\"Kedua tersangka tertangkap tangan memiliki narkotika berjenis sabu-sabu, saat hendak transaksi di sekitar kantor Desa Serang, Kecamatan Klangenan, Rabu malam (2/9), sekitar pukul 20.30,\" ujar Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi, melalui Kasat Narkoba Kompol Sentosa Sembiring.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita satu paket sabu-sabu yang dibungkus plastik klip warna bening, handphone merek Oppo dan Vivo milik tersangka yang digunakan untuk sarana melakukan transaksi, satu pipet kaca, dan celana korban sebagai sarana menyimpan sabu-sabu.

Tersangka dan barang buktinya kemudian dibawa ke Polresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik. Di depan polisi, keduanya mengaku hanya orang suruhan untuk mengantarkan barang tersebut kepada yang membeli.

\"Pengakuan dari tersangka yang juga kurir alias perantara, barang tersebut didapat dari pelaku berinisial L dengan cara membeli. Tapi, alamat L tidak jelas, masih kita kembangkan. L menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kami,\" tandasnya.

Pelaku kini meringkuk di sel Polresta Cirebon dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang Narkotika. (cep)

https://youtu.be/-SKopxrxmZU

Tags :
Kategori :

Terkait