Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dijerat Pasal Berlapis

Rabu 16-09-2020,10:30 WIB
Reporter : Yuda Sanjaya
Editor : Yuda Sanjaya

LAMPUNG - Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menetapkan Alfin Andrian (24) sebagai tersangka penusukan terhadap Syekh Ai Jaber saat sedang berdakwah di Masjid Falahuddin, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandarlampung, Minggu (13/9).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, Alfin Andrian dijerat dengan pasal berlapis.

\"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka Alfin Andrian,\" kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung. 

Dia menjelaskan, tersangka Alfin dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.

Penerapan pasal itu, selain berdasarkan hasil gelar perkara, juga berdasarkan pemeriksaan tersangka, saksi korban, dan saksi-saksi lainnya yang berada di lokasi kejadian. \"Dengan pemeriksaan tersebut, tersangka patut diduga melakukan penusukan dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari lima tahun,\" kata dia lagi. (yud/jpnn)

Tags :
Kategori :

Terkait