Kementerian PUPR RI Optimalkan Program Satu Juta Rumah
JAKARTA-Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP), Ditjen Pembiayaan Perumahan melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) dengan 25 Bank Pelaksana untuk penyaluran dana KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) bagi masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2019. Bank Pelaksana yang menyetujui PKO ini adalah bank yang telah dievaluasi oleh PPDPP Kementerian PUPR dengan capaian realisasi penyaluran FLPP tahun 2018 minimal 100 unit dan capaian target tahun 2018 terhadap addendum PKO yang dilaksanakan pada 9 Oktober 2018 minimal 70%. Bank-bank pelaksana ini terdiri dari 4 bank umum nasional, 2 bank umum syariah, 13 bank pembangunan daerah, dan 6 bank pembangunan daerah syariah. Meresposn hal itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono berharap dengan penandatanganan PKO ini, program dukungan perbankan yang didukung pemerintah yaitu Program Satu Juta Rumah bisa lebih optimal lagi. Selain itu, Basuki juga mengundang semua pihak untuk meningkatkan pengawasan penyaluran KPR Anak Perusahaan FLPP, karena memenangkan penyaluran tidak hanya memperoleh dari kredit yang tersalurkan, tetapi juga harus melihat kualitas rumah subsidi yang dibangun pengembang. “Tujuannya untuk perlindungan konsumen dan mengatasi keluhan konsumen yang tidak terpuaskan kualitas yang dibangun pengembang. Pihak Perbankan diharapkan tidak hanya menyalurkan kredit, namun betul-betul memastikan hunian yang dibangun dapat digunakan oleh masyarakat yang diperuntukkan bagi daerah yang didukung dan rawan gempa,\" ujar Basuki berdasarkan keterangan yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN), akhir pekan kemarin. Penandatanganan PKO dilakukan oleh Direktur Utama PPDPP Budi Hartono dengan mengundang masing-masing Bank dan disaksikan langsung oleh Menteri PUPR, didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti, Direktur Jenderal (Dirjen) Penyediaan Perumahan yang juga Plt Dirjen Pembiayaan Perumahan Khalawi AH dan para pemimpin lainnya madya dan pratama Kementerian PUPR. Sementara itu, Direktur Utama PPDPP Budi Hartono dalam laporannya mengatakan, pada akhir triwulan IV tahun 2018 dilakukan penilaian terhadap 43 Bank pelaksana KPR FLPP berdasarkan kriteria penilaian terhadap Bank Pelaksana memuat capaian minimal kuota dan capaian kinerja. Dihasilkan 25 Bank yang memenuhi kriteria evaluasi. Untuk Bank Pelaksana yang tidak memenuhi target kriteria capaian target tahun 2018 terhadap addendum PKO dan masih berminat untuk menjadi Bank Penyalur FLPP, maka BLU PPDPP akan melakukan penilaian terlebih dahulu yang akan diluncurkan pada bulan Januari-Maret 2019. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Bank Pelaksana yang Diakui disetujui dapat disetujui PKO tahun 2019 pada bulan April 2019. Dalam PKO yang dilakukan pada hari ini, dilakukan kuota yang dilakukan terhadap bank pelaksana yang kinerjanya masih rendah ke bank yang diminta untuk mendapatkan kuota. “Hal ini dilakukan dalam upaya untuk memberikan yang terbaik dan agar bank hati-hati dalam melakukan perencanaan kuota ke depan dengan mempertimbangkan kapasitas internal, penawaran dan penawaran dari rumah yang ada,\" ujar Budi Hartono. PPDPP sebagai lembaga yang mengelola dan menyalurkan dana FLPP dari tahun 2010 hingga per 14 Desember 2018 telah menyalurkan dan mengelola dana sebesar Rp35,76 triliun untuk 566.774 unit rumah. Tahun 2019, PPDPP akan mengelola dana sebesar Rp7,1 triliun terdiri dari Rp5,2 triliun dari DIPA 2019 ditambah dengan alokasi dana pokok Rp1,9 triliun dengan target rumah sebanyak 68,858 unit. (hrm/fin)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

