Ok
Daya Motor

Siap Digelar, 10 Calon Kuwu di Indramayu Deklarasi Pilwu Damai

Siap Digelar, 10 Calon Kuwu di Indramayu Deklarasi Pilwu Damai

Muspika Kertasemaya menyaksikan para calon kuwu menandatangani Deklarasi Pilwu Damai, yang dilakukan belum lama ini.-Anang Syahroni-Radar Indramayu

Penjagaan dilakukan dengan memaksimalkan personel Polri dan TNI, terutama di desa-desa yang dianggap rawan.

"Untuk saat ini tidak ada desa yang dikategorikan rawan. Namun kami tetap memaksimalkan penjagaan sebagai langkah antisipasi. Semoga seluruh tahapan berjalan lancar dan kondusif," ujarnya.

Diketahui, pada pemilihan kuwu serentak tahun ini terdapat 10 calon kuwu dari empat desa di Kecamatan Kertasemaya. Yakni dari Desa Sukawera (2 calon), Tenajar Kidul (2 calon), Lemah Ayu (2 calon), dan Larangan Jambe (4 calon).

Seperti diketahui, Pilwu serentak Kabupaten Indramayu, bakal digelar pada 10 Desember 2025 mendatang.

Kepastian pelaksanaan pilwu serentak di Kabupaten Indramayu itu, berdasarkan surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui surat bernomor 100.2.2.6/5093/SJ yang bersifat segera.

BACA JUGA:Bupati Indramayu Jelaskan soal Pencopotan Patung Soekarno yang Rusak, Ini Katanya!

BACA JUGA:Melihat Suasana Belajar Sekolah Rakyat Terintegrasi 40 Indramayu

Kemendagri mengizinkan pelaksanaan Pilwu serentak pada 139 desa di Indramayu, digelar pada 10 Desember 2025 mendatang.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri pada 16 September 2025, sebagai jawaban atas surat Gubernur Jawa Barat Nomor 7458/PMD.01.02/PEMOTDA tanggal 10 September 2025 mengenai permohonan penjelasan pelaksanaan pilkades di Jawa Barat.

Dalam surat itu, Mendagri menegaskan bahwa pemilihan kepala desa harus dilaksanakan secara serentak sesuai amanat Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2024. 

Pemerintah daerah yang sudah menetapkan jadwal dan anggaran, termasuk Indramayu, diperbolehkan tetap menggelar pilkades tahun 2025 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait