Kembang Api Dilarang, Polres Indramayu Datangi Pengrajin Petasan
Pengamanan Natal dilakukan secara terpadu oleh jajaran Polsek Jatibarang di sejumlah rumah ibadah umat Nasrani, Kamis (25/12/2025). Saat ini, menyalakan kembang api/petasan dilarang saat malam pergantian tahun.-Burhanuddin-Radar Indramayu
INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM - Untuk menghentikan penyalaan kembang api dalam perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), sejumlah pengrajin petasan didatangi polisi.
Perayaan Natal dan Tahun Baru di Kabupaten Indramayu, tidak bakal dihiasi dengan meriahnya kembang api atau petasan.
Polres Indramayu melarang warga menyalakan kembang api dan seluruh jenis petasan selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Larangan ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang tidak memberikan izin penggunaan kembang api saat malam pergantian tahun.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama libur akhir tahun.
BACA JUGA:Dekat dari Cirebon, 3 Pantai Hits di Indramayu yang Wajib Kamu Kunjungi!
BACA JUGA:10 Wisata Indramayu Paling Hits! Dari Pulau Biawak sampai Pantai Bali 2, Wajib Masuk Wishlist
"Ini merupakan tindak lanjut atas kebijakan Mabes Polri yang tidak memberikan izin penggunaan kembang api pada pergantian tahun,” ujar Fajar, Jumat 26 Desember 2025.
Untuk mencegah pelanggaran, Polres Indramayu melakukan sosialisasi langsung ke sentra pengrajin petasan.
Salah satunya di Desa Lobener Lor, Kecamatan Jatibarang. Pengrajin diminta tidak memproduksi maupun memperjualbelikan kembang api menjelang Tahun Baru 2026.
Sosialisasi dilakukan secara persuasif dengan melibatkan unsur pemerintah kecamatan dan TNI.
Selain itu, edukasi juga diberikan kepada masyarakat agar tidak membeli maupun menyalakan petasan saat malam Tahun Baru 2026.
BACA JUGA:UMK Indramayu 2026 Naik 4,15%, Hasil Pleno Diusulkan ke Gubernur
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


