Daya Motor

Sidang Pembunuhan di Indramayu Ditunda, Kuasa Hukum Ririn Rifanto Siapkan Dua Saksi Ahli

Sidang Pembunuhan di Indramayu Ditunda, Kuasa Hukum Ririn Rifanto Siapkan Dua Saksi Ahli

Toni RM kuasa hukum terdakwah Ririn Rifanto memberikan penjelasan terkait sidang pembuktian, Kamis (21/5/2026).-Anang Syahroni-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Sidang pembuktian dalam kasus Sidang Pembunuhan di Indramayu dengan terdakwa Ririn Rifanto yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (21/5/2026), terpaksa ditunda. 

Penundaan dilakukan lantaran saksi ahli yang telah disiapkan pihak kuasa hukum terdakwa tidak dapat hadir karena alasan kesehatan.

Majelis hakim kemudian menjadwalkan ulang agenda sidang pembuktian tersebut pada Selasa, 26 Mei 2026 mendatang. 

Dalam persidangan berikutnya, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya, Toni RM, berencana menghadirkan dua saksi ahli sekaligus, yakni ahli teknologi informasi (IT) dan ahli pidana.

BACA JUGA:Sidang Kasus Gedung Setda Kota Cirebon Hari Ini: BPK Bakal Bongkar Aliran Dana?

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan di Indramayu: Pengacara Toni RM Merasa Dibohongi Klien Sendiri

Kuasa hukum terdakwa Ririn Rifanto, Toni RM, menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini masih berfokus pada pembuktian dari pihak terdakwa. 

Dalam kesempatan itu, pihaknya telah mengajukan sejumlah alat bukti berupa rekaman suara yang disebut berkaitan dengan perkara yang tengah disidangkan.

Menurut Toni, bukti pertama yang diajukan adalah rekaman percakapan antara Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto saat pertama kali dirinya bertemu keduanya sebelum resmi menjadi kuasa hukum terdakwa.

“Sidang hari ini masih dalam tahap pembuktian dari terdakwa. Kami mengajukan alat bukti berupa rekaman suara percakapan antara Priyo Bagus Setiawan dan Ririn Rifanto saat pertama kali saya temui sebelum menjadi pengacaranya,” ujar Toni kepada awak media usai persidangan.

BACA JUGA:Proyek Strategis: Selain Tol Cikumis, Kuningan Juga Dilintasi Jalan Lingkar Utara Jawa Barat

BACA JUGA:Spesifikasi dan Fitur Suzuki Burgman 150 Terbaru, Skutik Maxi Premium 150cc dengan ABS dan TFT Canggih

Toni mengungkapkan, dalam rekaman tersebut disebutkan adanya kronologi kejadian yang menurut pihaknya mengarah pada penyebutan empat nama yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan itu. 

Empat nama yang disebut yakni Aman Yani, Joko, Yoga, dan Hardi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait