Daya Motor

JPU Tampilkan CCTV dan Palu Godam di Sidang Pembunuhan Satu Keluarga Paoman

JPU Tampilkan CCTV dan Palu Godam di Sidang Pembunuhan Satu Keluarga Paoman

DISUMPAH: Saksi dari tim penyidik dan inafis dari Polres Indramayu diambil sumpah dalam berikan kesaksian dalam sidang pembuktian dari penuntut umum, Senin (25/5/2026).-Anang Syahroni-radarcirebon

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM  – Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Paoman dengan terdakwa Priyo Bagus Setiawan kembali digelar pada Senin (25/5/2026) dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan saksi dari tim penyidik serta saksi verbal lisan.

 

Selain menghadirkan saksi, JPU juga menyerahkan barang bukti tambahan di luar berkas perkara berupa rekaman CCTV dari sejumlah titik dan sebuah palu godam yang diduga digunakan untuk menghabisi nyawa keluarga H Sahroni.

 

Kuasa hukum Priyo, Ruslandi, mengatakan sidang kali ini berfokus pada pembuktian dari penuntut umum. Salah satu bukti tambahan yang ditampilkan yakni rekaman CCTV pada rentang 28–30 Agustus 2025.

 

“Dari CCTV yang diperlihatkan kepada majelis hakim, terlihat jelas seperti yang disampaikan terdakwa Priyo kepada saya bahwa pelaku hanya dua orang,” ujar Ruslandi.

BACA JUGA:Warung Kelontong di Haurgeulis Terbakar Akibat Bensin Tersambar Api Kompor, Kerugian Capai Rp30 Juta

 

Dalam rekaman CCTV, terlihat aktivitas sebelum eksekusi di TKP pertama di toko milik Budi Awaludin. Pada Kamis malam, 28 Agustus 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, tampak tiga orang berjalan menuju toko, yakni Budi Awaludin, Ririn, dan Priyo yang mengikuti menggunakan sepeda motor.

 

Beberapa jam kemudian, CCTV kembali merekam pergerakan keduanya menuju rumah H Sahroni. Kamera pengawas di sekitar lokasi juga memperlihatkan aktivitas mobil pikap yang keluar masuk dari rumah korban menuju toko.

 

“Mobil pikap itu sempat keluar seperti untuk mengecek bagaimana mengangkut jenazah, namun malam itu tidak jadi dan kendaraan kembali masuk ke garasi,” jelas Ruslandi.

 

JPU juga memutar rekaman CCTV lain pada Jumat malam, 29 Agustus 2025. Dalam tayangan itu, Priyo dan Ririn terlihat menggunakan sepeda motor putih milik korban dan berhenti di toko untuk memantau situasi.

BACA JUGA:Liverpool Terancam Gigit Jari, RB Leipzig Siapkan Kontrak Baru untuk Yan Diomande

 

Kemudian pada Sabtu dini hari, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB, mobil pikap berhenti di depan toko. Kedua terdakwa masuk ke dalam toko, sementara Priyo terlihat berada di bak belakang kendaraan yang ditutupi terpal menyerupai angkutan barang.

 

“Sekitar pukul 02.46 WIB, Priyo terlihat naik lebih dulu ke sisi kiri untuk menarik jenazah almarhum Budi menggunakan bambu besar sebagai penopang,” ungkapnya.

 

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, menyebut dari keterangan saksi penyidik dan uraian JPU, tidak ditemukan unsur tekanan maupun intimidasi dalam proses pemeriksaan.

 

Ia juga menegaskan empat nama yang sebelumnya sempat disebut dalam sidang awal, yakni Aman Yani, Yoga, Hardi, dan Joko, tidak terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

BACA JUGA:11.357 Warga Jatibarang Terima Bantuan Pangan, Jumlah Penerima Meningkat di 2026

 

“Barang bukti palu sudah ditemukan sekitar 50 meter dari TKP, tepatnya di selokan. Ditambah rekaman CCTV, pergerakan kedua terdakwa terlihat jelas di sekitar lokasi. Jadi pelaku hanya dua orang, sedangkan empat nama itu hanya karangan,” tegasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait