Syaefudin Jelaskan Duduk Perkara Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu: Tak Ada Kerugian Negara
Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin yang juga mantan ketua DPRD memberikan penjelasan terkait perkara tunjangan perumahan (tuper) DPRD.-Foto: Anang Syahroni-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin yang pernah menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Indramayu menjelaskan mengenai duduk perkara tunjangan perumahan anggota dewan.
Perkara tunjangan perumahan (tuper) DPRD Kabupaten Indramayu, belakangan santer disebut sedang didalami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).
Bahkan penggeledahan kantor DPRD Indramayu, Rabu, 10, Juni 2026 juga dikabarkan terkait dengan perkara tersebut yang berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi.
Belum lama ini, Syaefudin menjelaskan bahwa setelah pandemi Covid-19 mereda, para anggota DPRD Indramayu menyampaikan aspirasi untuk menaikkan tunjangan perumahan.
BACA JUGA:Desa Percontohan, Polresta Cirebon Sosialisasi Kampung Tangguh Narkoba di Trusmi Kulon
Alasannya, sudah beberapa tahun tidak ada penyesuaian. Sementara harga properti terus meningkat dan sejumlah daerah lain telah menaikkan tunjangan mereka lebih dulu.
“Sebagai ketua saya menangkap aspirasi dari para anggota. Tapi sebelum itu kami juga melakukan langkah-langkah untuk penyesuaian agar aspirasi itu bisa sejalan dengan regulasi,” kata Syaefudin, kepada radarcirebon.com.
Setelah aspirasi dari anggota DPRD, kemudian, Syaefudin memerintahkan Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk melakukan studi banding daerah yang menaikkan tunjangan perumahan. Dari laporan diketahui ada sekitar 14 daerah di Jawa Barat.
Hasilnya, daerah-daerah tersebut memang menaikkan nilai tunjangan, mereka menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dari Universitas Pasundan (Unpas).
BACA JUGA:Jawaban PLN Soal Pemadaman Listrik di Wilayah Cirebon, Ada Gangguan PLTGU Jawa I
Lembaga ini, berwenang untuk menilai besaran berbagai macam tunjangan atau fasilitas. DPRD Indramayu pun akhirnya meniru langkah tersebut dan turut menggandeng Unpas sebagai KJPP.
Saat itu, KJPP Unpas menyatakan bahwa nilai maksimal tunjangan tidak boleh melebihi DPRD Provinsi Jawa Barat, yakni Rp 60 juta, dan pada waktu itu sempat merekomendasikan angka hingga Rp 59 juta.
Namun, Syaefudin dalam perjalanannya meminta agar nilai tersebut disesuaikan dengan asas kepatutan dan kemampuan daerah. Setelah dilakukan penghitungan, disepakati anggaran naik dari Rp 10,2 miliar menjadi Rp 16,8 miliar per tahun.
Atau dengan kata lain, tunjangan untuk Ketua DPRD Indramayu yang sebelumnya Rp 25 juta naik menjadi Rp 40 juta per bulan, Wakil Ketua DPRD Indramayu yang sebelumnya Rp 23 juta naik menjadi Rp 35 juta per bulan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

