Daya Motor

BREAKING NEWS! Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DPRD

BREAKING NEWS! Kejati Jabar Tetapkan Wakil Bupati Indramayu Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DPRD

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya. Foto:-JPNN.com-

BANDUNG, RADARCIREBON.COMKejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus yang diduga telah menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp18 miliar.

Nilai kerugian itu berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BACA JUGA:Syaefudin Jelaskan Duduk Perkara Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu: Tak Ada Kerugian Negara

Informasi tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati JaBAR, Nur Sricahyawijaya, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor Kejati Jabar, Jumat 12 Juni 2026.

Pria yang akrab disapa Cahya itu menjelaskan, penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Jabar pada hari tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu.

Ketiga tersangka yang dipanggil masing-masing berinisial S, IM, dan AF. Namun, dari tiga orang yang dijadwalkan hadir, hanya dua tersangka yang memenuhi panggilan penyidik, yakni IM dan AF.

“Benar, hari ini penyidik Pidsus Kejati Jawa Barat telah memanggil tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 hingga 2025,” ujar Cahya.

Menurutnya, penyidikan kasus tersebut terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

BACA JUGA:Kantor DPRD Indramayu Digeledah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

Kejati Jabar menyebutkan bahwa tersangka berinisial S merupakan Syaefudin yang pada saat dugaan tindak pidana itu terjadi menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019–2024.

Saat ini, Syaefudin diketahui menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2024–2029.

Sementara itu, tersangka IM merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu yang menjabat sejak 1 November 2021 hingga 11 Agustus 2022 dan berstatus sebagai pengguna anggaran.

Adapun tersangka AF diketahui menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu sejak 12 Agustus 2022 hingga Juni 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait