Daya Motor

JPU Tuntut Mati Ririn Rifanto dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

JPU Tuntut Mati Ririn Rifanto dalam Kasus Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga yang menggemparkan warga Kabupaten Indramayu kembali digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis 18 Juni 2026. JPU menuntut terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno dengan pidana mati.-Anang Syahroni-radarcirebon.com

INDRAMAYU, RADARCIREBON.COM – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga yang menggemparkan warga Kabupaten INDRAMAYU kembali digelar di Pengadilan Negeri INDRAMAYU, Kamis 18 Juni 2026.

Dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Ririn Rifanto alias Irin bin Suwitno dengan pidana mati.

Dalam persidangan, JPU menyampaikan, berdasarkan seluruh rangkaian pembuktian yang telah dihadirkan selama proses persidangan.

BACA JUGA:JPU Tampilkan CCTV dan Palu Godam di Sidang Pembunuhan Satu Keluarga Paoman

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, serta turut melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Jaksa menjelaskan, seluruh unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa telah terpenuhi.

Selain itu, selama proses pemeriksaan tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa atas perbuatannya.

Menurut JPU, berdasarkan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), perbuatan yang dilakukan terdakwa dapat dijatuhi hukuman berupa pidana mati maupun pidana penjara seumur hidup.

Namun setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum dan fakta persidangan, jaksa memilih menuntut pidana mati terhadap terdakwa.

BACA JUGA:Sidang Pembunuhan di Indramayu Ditunda, Kuasa Hukum Ririn Rifanto Siapkan Dua Saksi Ahli

Dalam tuntutannya, jaksa juga menyebut sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya, terdakwa dinilai turut serta menghilangkan nyawa lima korban yang merupakan satu keluarga dengan cara yang sangat sadis.

Tidak hanya itu, perbuatan tersebut juga dianggap telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban serta memutus garis keturunan keluarga almarhum Budi Awaludin.

Jaksa pun menilai terdakwa sempat melarikan diri setelah kejadian sehingga menyulitkan proses penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Selain itu, terdakwa disebut turut menghilangkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: reportase

Berita Terkait