Daya Motor

Komentar Lucky Hakim setelah Wakil Bupati Indramayu Tersandung Kasus Korupsi Rp18 Miliar

Komentar Lucky Hakim setelah Wakil Bupati Indramayu Tersandung Kasus Korupsi Rp18 Miliar

Bupati Indramayu, Lucky Hakim.-Dok. Radar Cirebon -

RADARCIREBON.COM – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, akhirnya buka suara terkait penetapan status tersangka terhadap Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Kasus yang tengah menjadi perhatian publik tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp18 miliar. Dugaan penyimpangan anggaran itu disebut berlangsung dalam rentang waktu 2022 hingga 2025.

Komentar Lucky Hakim setelah Wakil Bupati Indramayu tersandung kasus korupsi Rp18 miliar pun menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, keduanya merupakan pasangan kepala daerah yang saat ini memimpin Kabupaten Indramayu.

Saat ditemui wartawan, Lucky Hakim mengaku baru mengetahui kabar penetapan tersangka terhadap wakilnya dari berbagai pemberitaan media dan informasi yang beredar di lingkungan pemerintahan.

BACA JUGA:15 Warisan Budaya Cirebon Resmi Diakui Jawa Barat, Ada Sega Lengko hingga Batik Trusmi

BACA JUGA:Rumah dan Gudang Gas LPG Ludes Terbakar di Cirebon, Satu Orang Alami Luka Ringan

"Saya mengetahui dari media, dan dari salah satu kepala dinas yang juga dipanggil sebagai tersangka," ujar Lucky Hakim.

Pria berusia 48 tahun itu mengaku telah mengikuti perkembangan kasus tersebut sejak sepekan terakhir, terutama setelah Kejaksaan mengumumkan adanya penetapan tersangka.

"Sejak diumumkan oleh kejaksaan minggu lalu, walau memang saya sempat membaca di beberapa media sosial terkait pemberitaan penetapan tersangka," katanya.

Meski kasus yang menjerat wakilnya menjadi perhatian luas, Lucky Hakim memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Indramayu tetap berjalan normal dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

BACA JUGA:Profil Muhammad Abdimaludin Ketua BEM FH UBK, Mengaku Terima Suap agar Tak Demo di Istana

Menurutnya, sejumlah tugas yang biasanya dijalankan oleh Wakil Bupati untuk sementara dialihkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda). 

Langkah itu dilakukan karena Syaefudin sebelumnya menyampaikan bahwa dirinya sedang sakit dan tidak dapat mengikuti agenda pemerintahan.

"Berjalan normal, cuma memang penugasan terhadap Pak Wabup jadi kami alihkan ke Pak Sekda, karena minggu lalu Pak Wabup menyampaikan ke saya bahwa beliau sakit sehingga tidak bisa beragenda," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait